Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Tokoh PMS Minta Kegaduhan Dipicu Wacana Interpelasi Jangan Korbankan Masyarakat Simalungun

Redaksi - Kamis, 03 Februari 2022 19:07 WIB
287 view
Tokoh PMS Minta Kegaduhan Dipicu Wacana Interpelasi Jangan Korbankan Masyarakat Simalungun
(Foto Antara Sumut/Waristo)
Ilustrasi: Gedung DPRD Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya. 
Medan (SIB)
Kegaduhan politik yang dipicu munculnya wacana pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Radiapoh Sinaga yang digagas 17 anggota DPRD Simalungun, disikapi serius kalangan masyarakat dan tokoh Simalungun yang berdomisli di Medan. Meski banyak prokontra menyikapi isu itu, namun diharapkan intrik-intrik politik jangan sampai merusak pembangunan dan kedamaian di bumi Habonaron do Bona.

Ketua DPC Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Medan, Drs Herbin Saragih SH mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri hak anggota legislatif. Namun diharapkan semua pihak, utamanya elit-elit lintas parpol maupun bupati harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Simalungun di atas kepentingan kelompoknya.

Senioren praktisi hukum di Sumut, Zaniafoh Saragih SH MHum yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM di DPP PMS (versi Marsiaman Saragih SH) kepada SIB, Rabu (2/2) juga mengaku ikut mencermati poin-poin penting yang menjadi alasan sejumlah anggota DPRD Simalungun mengajukan usulan hak interpelasi terhadap bupati.

Beberapa poin yang menjadi alasan itu adalah, pengangkatan tenaga ahli berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 188.45/8125/1.1.3/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli, disusul pengangkatan Sekdakab Simalungun dan pemberhentian sejumlah pejabat jajaran Pemkab Simalungun.

Advokat senior itu sependapat dengan anggota DPRD pengusul hak interpelasi menyangkut pengangkatan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2019. PP itu memang hanya mengatur atau membolehkan pengangkatan Staf Ahli dari kalangan pejabat aparatur sipil negara dan tidak ada diatur tentang pengangkatan Tenaga Ahli.

“Namun, seperti kami ikuti di Koran SIB, Bupati Radiapoh Sinaga kan sudah mencabut SK Pengangkatan Tenaga Ahli itu pada 31 Desember 2021 lalu. Menurut hemat kami selaku praktisi hukum dan tokoh masyarakat, bupati sudah menyadari adanya kekeliruan sehingga SK itu akhirnya dicabut,” kata Zaniafoh yang juga Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW NasDem Sumut itu.

Kemudian, menyikapi pengangkatan Sekdakab dan pemberhentian pejabat, Zaniafoh dan Herbin Saragih sependapat hal itu merupakan hak prerogatif Bupati Radiapoh sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga pengajuan hak interpelasi itu diharapkan jangan terkesan ada unsur pemaksaan kehendak hingga melampaui kewenangan legislatif.

“Kita selaku masyarakat tidak mau masuk ke ranah politik. Tapi kita berharap para elit politik termasuk bupati hendaknya bisa saling menghormati fungsi masing-masing dan menjalin kerjasama yang positif. Terpenting, kebijakan bupati sebaiknya mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan di pihak lain, anggota legislatif berhak mengontrol tapi jangan sampai melampaui kewenangannya. Pengajuan hak interpelasi itu haruslah yang sifatnya sangat urgen seperti korupsi. Kita sepakat, berilah kesempatan kepada Radiapoh yang baru beberapa bulan bertugas. Kegaduhan-kegaduhan politik jangan sampai mengganggu aktivitas pembangunan maupun progam-program yang akibatnya nanti masyarakat yang rugi,” tegas Zaniafoh Saragih. (R8/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru