Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Nakes RS Pirngadi Ikuti Pelatihan Tentang Hak dan Kewajiban Pasien

Redaksi - Minggu, 06 Februari 2022 18:30 WIB
518 view
Nakes RS Pirngadi Ikuti Pelatihan Tentang Hak dan Kewajiban Pasien
Foto: harianSIB.com/Leo Bukit
PELATIHAN: Nakes dan staf RSUD Dr Pirngadi Medan mengikuti pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien di ruang rapat rumah sakit tersebut, Rabu (2/2). 
Medan (SIB)
Tenaga kesehatan (nakes) yang terdiri dari perawat, dokter dan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan mengikuti pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien dan para nakes selama tiga hari berturut-turut di ruang rapat rumah sakit tersebut, Rabu (2/2).

Pelatihan tersebut dibuka oleh Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan dr Syamsul Arifin Nasution SpOG didampingi Plh Wakil Direktur SDM dan Pendidikan RSUD Dr Pirngadi Medan dr Rudi Mahruzar SpPD MKM.

"Pelatihan ini kita adakan ke seluruh staf RS Pringadi yang berjumlah 300 orang selama tiga hari berturut-turut secara bergantian," kata Kepala Diklat RSUD Dr Pirngadi Medan Rina Amelia SPsi MPsi, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Ia mengatakan pelatihan ini diadakan guna meminimalisir keluhan pasien terhadap rumah sakit terkait pelayanan oleh pihaknya. "Pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya yang juga merupakan amanat dari akreditasi dan wajib kita laksanakan," tuturnya.

Sisi lain, pihaknya membenahi sumber daya manusia untuk mencapai service excellence yang bagus untuk pelayanan rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa beberapa hal kewajiban nakes yang harus dilakukan kepada pasien adalah ramah tamah sebelum memberikan berbagai macam penjelasan.

Ia menyebutkan, beberapa hak pasien di rumah sakit diantaranya mendapatkan pelayanan rumah sakit yang manusiawi.

"Hak yang harus didapatkan pasien ketika di rumah sakit itu mendapatkan pelayanan yang jujur, adil dan tanpa deskiriminasi," ucapnya.

Selain itu wajib mendapatkan pelayan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan penyakit yang dialami pasien. "Hal-hal hak pasien itu sangat wajib diterapkan dan inilah yang mau kita terapkan di tahun 2022 ini," ucapnya.

Dijelaskan Rina, pastinya hak dan kewajiban pasien, keluarga pasien, dan para nakes itu tertera dalam UU Permankes Nomor 4 Tahun 2018 tentang hak dan kewajiban pasien kepada rumah sakit.

"Apabila pasien atau keluarga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik di RS itu bisa mengecek terlebih dahulu di UU. Apabila melenceng maka langsung laporkan kepada atasan rumah sakit tersebut," ucapnya.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para nakes dan staf di RS Pringadi bisa melaksanakan dengan baik. "Untuk pasien jangan takut untuk melaporkan karena kita sangat terbuka untuk kritikan yang membangun dan akan terus berbenah pelayanan di rumah sakit ini," ucapnya. (SS6/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru