Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Membludak, Hari Terakhir Pendaftaran Penerima Insentif GSM dan Pengerja Gereja

Redaksi - Rabu, 09 Februari 2022 17:05 WIB
366 view
Membludak, Hari Terakhir Pendaftaran Penerima Insentif GSM dan Pengerja Gereja
Foto: Internet
Maruli Tua Hasugian.
Medan (SIB)
Peserta pendaftaran dan atau pemasukan berkas untuk menerima insentif (baca: honor) bagi guru sekolah minggu (GSM) serta pengerja gereja termasuk sintua, Selasa (8/2), membludak. Meski sudah dipisah bagian namun dalam satu lokasi di Kantor Kemenag Medan Jalan Sei Batu Gingging, massa bertumpuk. Untuk berkas GSM di ruang depan Sie Bimas Kristen dan yang lainnya di Aula Kemenag Medan yang berada di bagian belakang.

“Hari ini (Selasa - 8/2) terakhir. Meski banyak tapi harus dilayani dan diselesaikan hari ini juga karena berkasnya sesegeranya diserahkan ke Pemko Medan,” ujar Kasie Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kota Medan, Drs Maruli Tua Hasugian MPdK.

Menurutnya, untuk menerima dan memverifikasi berkas, seluruh staf bahkan dibantu sejumlah individu, dikerahkan. “Ini satu pelayanan yang harus disegerakan,” tambahnya didampingi sejumlah staf di antaranya Marthin Nainggolan SPd, Sarmauli Silalahi SMN dan Surabina Nopriyanti Tarigan MPd serta tenaga pendidik di SMAN Sontur Saragih MPdK. “Jumlah keseluruhan belum dapat diterakan karena masih verifikasi,” tambahnya.

Ia mengatakan, sebelumnya berkas (calon) penerima insentif diusulkan pihak gereja yang berdomisili di Medan. Pihaknya kemudian memverifikasi dengan mencocokkan sesuai data kependudukan. “Yang menerima harus warga dengan identitas di Medan,” tegasnya.

Data penerima tahun sebelumnya adalah 3.073 untuk GSM dan 1.115 Penetua. “Sekarang, yang bakal menerima adalah pekerja gereja yang penduduk Medan dan gerejanya berada di 21 Kecamatan di Medan. Itu sebabnya kami mengimbau pada pihak pengusul untuk mengajukan pekerja gereja sesuai kriteria,” jelas pria yang ikut mendirikan Badan Kerja-sama Antar Gereja tersebut.

Ia memastikan, verifikasi berdasar berkas yang disampaikan pihak gereja sesuai leges maksudnya kop dan stempel gereja bersangkutan. Berkas dimaksud mencakup ijazah, KK yang di dalamnya KTP domisili Medan. “Karena, pembayaran penerima dana layanan bersumber dari APBD Medan. Pak Wali Kota melalui Kakankemenag Medan pun menggariskan hal tersebut,” tambahnya sambil merinci gereja di Medan ada 619 yang terdata di 21 Kecamatan. “Mungkin masih ada tambahan karena sebelumnya ada GSM dan pengerja gereja dari gereja yang belum terdaftar. Sinode gereja yang mengusulkan,” tutup Maruli Tua Hasugian. (R10/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru