Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Kadis SDABMBK Deliserdang Gerah Disebut Bungkam Soal Proyek Drainase di Tembung

Dinas Ciptaru: Kontrak Rekanan Diputus
Redaksi - Rabu, 09 Februari 2022 17:24 WIB
473 view
Kadis SDABMBK Deliserdang Gerah Disebut Bungkam Soal Proyek Drainase di Tembung
Foto: Istimewa
Ilustrasi drainase.
Lubukpakam (SIB)
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang, Janso Sipahutar mengaku gerah disebut bungkam oleh media tertentu soal proyek drainase yang tidak kunjung selesai dikerjakan di Jalan Beringin, Pasar 5, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

"Saya disebut bungkam terhadap pekerjaan drainase yang dibiarkan menganga sehingga pengusaha di Jalan Beringin itu susah dalam mencari nafkah. Padahal proyek itu bukan dinas kita yang menangani. Kalau dinas kita yang menangani tentu saya jawab konfirmasi media tersebut," kata Janso kepada wartawan melalui telepon selulernya di Lubukpakam, Selasa (8/2).

Menurutnya, sebaiknya wartawan tersebut tidak mengada-ada dan mencari informasi akurat siapa instansi yang menangani pekerjaan tersebut. Sebab fungsi pers untuk mencerdaskan dengan menyajikan berita benar terkait dalam konfirmasi.

"Saran saya konfirmasi ke instansi Dinas Cipta Karya, sebab proyek itu merupakan pekerjaan di Dinas Perkim dulu sebelum dipecah dinasnya. Biar berita yang disajikan dapat diketahui warga tentang kendala apa yang membuat proyek drainase itu dibiarkan demikian," tandas mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Deliserdang itu.

Sementara Kadis Cipta karya dan Tata Ruang (Ciptaru) Deliserdang melalui Kabid Penyehatan Lingkungan, Martupa Sidebang membenarkan proyek yang dimaksud benar pihaknya yang menangani. Proyek itu disebut sewaktu bidangnya (Penyehatan Lingkungan -red) masih berada di bawah naungan Dinas Perkim Deliserdang (belum dipecah).

"Dia (kontraktor) itu kontraknya kita putus kira-kira 3 Januari 2022 lalu saat Dinas Perkim belum dipecah. Kita sudah buat SCM ke-1 hingga yang ke-3 tapi tidak bisa rekanan itu penuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan. Sehingga kita putus kontrak," kata Martupa.

Terkait warga dan pengusaha sudah resah dengan proyek itu, ia mengaku pihaknya dari Cipta Karya berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan drainase tahun ini. Namun untuk waktu secepatnya tidak bisa dikerjakan, sebab belum deal soal perubahan anggaran dan daftar penggunaan anggaran antara Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkim.

"Kami dari Pemkab tetap melanjutkan, karena itu proyek penyehatan lingkungan. Rekanan sebelumnya sudah kita finalti alias putus kontrak. Mohon kepada warga sekitar dan pengusaha agar bersabar, kami komit mengerjakan dan kami memohon maaf sebelumnya," terang Sidebang.

Ia menduga rekanan tidak mampu melanjutkan akibat ekskalasi harga. Atau biasa disebut wanprestasi (tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian) kontrak.

"Rekanan tidak ada down payment dulu sebab kegiatan itu penunjukan langsung (PL). Soal progres di lapangan setelah dihitung pekerjaan masih 11 persen. Dan progres usai dihitung nanti yang akan dibayarkan. Tentu demikian si rekanan yang pasti rugi," terangnya. (C3/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru