Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

Redaksi - Jumat, 11 Februari 2022 15:15 WIB
357 view
PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Foto: Ist/harianSIB.com
Manager Komunikasi PLN UIW Sumut,Yasmir Lukman
Medan (harianSIB.com)
PLN UIW Sumut menerapkan GCG dalam proses Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dalam proses perhitungan PPJ tersebut, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan pihak perbankan.

"Besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif dihitung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan," kata Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman di Medan, Jumat (11/2/2022), menjawab wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Eddy Bukit, terkait adanya berita Wakil Wali Kota Medan minta PLN transparan dalam pengutipan PPJ di Medan.

Yasmir tidak menyebutkan nilai rupiah hasil kutipan PPJ dari masyarakat yang kemudian distorkan ke pemko/pemkab setiap bulannya di Sumut.

Dikatakannya, dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya, biaya abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi), biaya pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan (PPN), PPN R-3 dan bea materai.

Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dll) serta pranchaise minimarket (indomaret dan alfamart).

Mekanisme pemungutan (PPJ di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ dan memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ itu sendiri.

PLN UIW Sumut juga memastikan tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ. Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan.

PPJ yang disetorkan PLN ke pemerintah daerah adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time. Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali kepada pemerintah daerah, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik pemerintah daerah yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya.

Dijelaskannya, Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.

Yasmir Lukman mengatakan, nilai uang dan jumlah pelanggan tidak dapat mereka sebutkan. "Kalau ke Pemko Medan setiap bulan sudah kami laporkan secara rutin. Untuk transparansi, kami akan menunjukkan dengan pihak pemko pada pertemuan selanjutnya," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru