Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

PDIP Sumut Usul Bangun Monumen Bung Karno di Parapat

Redaksi - Minggu, 13 Februari 2022 17:29 WIB
732 view
PDIP Sumut Usul Bangun Monumen Bung Karno di Parapat
(dok. PDIP Sumut)
Foto: Sejumlah Pengurus PDIP Sumut Berfoto Bersama Gubsu Edy Rahmayadi 
Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumut menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk membangun monumen Bung Karno di Rumah Pengasingan Soekarno yang terletak di Parapat, Kabupaten Simalungun.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon MM, didampingi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan beberapa pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya, Yamitema Louly, Darsen Song dan Ketua Panitia Imlek Iwan Hartono saat bertemu di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (11/2).

“Iya, kemarin sudah kita sampaikan usulan ke Gubsu, dan beliau menyambut baik usulan tersebut. Apalagi yang dibangun adalah monumen tokoh prokalmator yang merupakan founding father bangsa ini yaitu Bung Karno," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (12/2).

Ia juga mengatakan bahwa Gubsu berjanji akan memberikan dukungan sepenuhnya, terhadap rencana DPD PDI Perjuangan Sumut untuk membangun dan merealisasikan monumen tersebut dalam waktu dekat ini.

“Kita tunggu saja, semoga secepatnya dapat terealisasi, dan DPD PDI Perjuangan Sumut berterimakasih atas dukungan dari Gubsu tersebut," ucap mantan Bupati Samosir ini.

Sejarah mencatat Proklamator RI, Soekarno atau Bung Karno pernah menjalani pengasingan di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai 4 Januari 1949.

Bung Karno, bersama dua rekan seperjuangannya, Sutan Sjahrir (Perdana Menteri RI) dan Haji Agus Salim, lebih dulu dibuang ke Berastagi, Kabupaten Karo. Di sana, mereka ditahan sekitar 10 hari. Ketiganya kemudian diasingkan lagi ke kawasan tepi Danau Toba, tepatnya di Parapat.

Rumah pengasingan itu dibangun oleh Belanda pada tahun 1820. Rumah berukuran 10x20 meter dengan arsitektur bergaya Eropa tersebut berdiri kokoh di atas lahan seluas dua hektare. Sekarang ex tempat pengasingan dari proklamator tersebut menjadi hertage yang menjadi aset Provinsi Sumut. (SS6/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru