Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Polsek Sibabangun Damaikan Pencuri Sawit Dengan PT.GMB

Redaksi - Selasa, 15 Februari 2022 19:46 WIB
251 view
Polsek Sibabangun Damaikan Pencuri Sawit Dengan PT.GMB
(Foto harianSIB.com/Helman)
Damai : PT GMB diwakili SB.Simangunsong dan AP (40) terlapor pencuri buah sawit menunjukkan surat kesepakatan damai di Aula Polsek Sibabangun, Senin (14/2/2022).
Tapteng (harianSIB.com)
Polsek Sibabangun, Resor Tapanuli Tengah berhasil mendamaikan warga pencuri berondolan buah sawit dengan pemilik sawit, PT GMB saat mediasi di Aula Polsek Sibabangun, Senin (14/2/2022).

Proses mediasi dihadiri Kepala Desa Sihadatuon dan terlapor berinisial AP (40) warga Desa Sihadatuon, Kanit Binmas Polsek Sibabangun Aiptu L. Panjaitan, Bhabinkamtibmas Aipda Agus Priadi, S.H, serta mewakili PT.GMB SB.Simangunsong.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H.Gurning mengatakan, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan serta kedua belah pihak tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum yang dituangkan ke dalam surat kesepakatan bersama.

Sebelumnya, pencurian buah sawit jenis berondolan milik PT. GMG yang terletak di Desa Sihadatuon dikuasakan kepada SB. Simangunsong, yang dilaporkan melalui Unit Binmas atau Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun, Sabtu (12/2/2022). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru