Pematangsiantar (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan diketuai AK Setyono SHMH dengan hakim anggota Herman Baeha SHMH dan James Saraan SHMH dibantu panitera Erianur SHMH, melalui perkara No.227/B/2021/PT TUN-MDN tanggal 27 Januari 2022 menguatkan putusan hakim PTUN No 34/G/2021/PTUN-MDN atas nama Penggugat Lilis Suryani Daulay.
Hal itu diungkapkan Lilis Suryani Daulay melalui tim kuasa hukumnya Netti Simbolon SHMH dan Rudi Malau SH kepada wartawan, Senin (14/2) di kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diungkapkan, kedua pengacara penggugat Lilis Suryani, sebelumnya majelis hakim PT TUN Medan Firdaus Muslim SHMH dengan hakim anggota Elwis Pardamean Sitio SHMH dan Yusuf Ngonggo SHMH dibantu panitera pengganti Satryana Berutu SHMH dan juru sita pengganti Srimayang Madham dalam persidangan Rabu (15/9/2021), memutuskan mengabulkan gugatan No.34/G/2021/PTUN.MDN atas penggugat Lilis Suryani Daulay untuk seluruhnya.
Selain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya majelis hakim tersebut juga menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota P Siantar berupa Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15 Juni 1976 seluas 1500 M2 atas nama Ng Sok Ai dan Sertifikat Hak Milik No 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 seluas 1400 M2. terakhir atas nama Ng Sok Ai.
Kemudian hakim juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 13 juta lebih.
Dalam tingkat banding majelis hakim PT TUN Medan juga memutuskan menguatkan putusan PTUN atas nama penggugat Lilis Suryani Daulay tersebut dan menghukum penggugat banding dan Tergugat II Intervensi Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Disebutkan, lahan seluas 1500 M2 di Kelurahan Teladan merupakan tanah peninggalan kakek penggugat Sudjono yang putrinya bernama Sulastri dan menikah dengan ayah kandung penggugat Lilis Suryani Daulay bernama Mansyur Daulay.
Sejak tahun 1980 penggugat sudah menguasai dan memiliki usaha di lahan sengketa tersebut yang sekarang dikenal dengan Jalan Simanuk manuk depan Taman Hewan Kota Pematangsiantar.
Entah bagaimana demikian penggugat dalam gugatannya tanpa seijin dan sepengetahuan dari penggugat, para Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik yakni No.49 dan No 7 yang telah dibatalkan oleh majelis hakim PTUN Medan. (D2/c)