Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Apresiasi Polres Karo Tindaklanjuti Pengaduan Warga

* Kasus Pengerusakan Pagar Areal Pertanian Sedang Proses Penyidikan Polres Karo
Redaksi - Sabtu, 19 Februari 2022 19:51 WIB
1.920 view
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Apresiasi Polres Karo Tindaklanjuti Pengaduan Warga
(orbitdigitaldaily.com/David Kaka)
Para relawan melakukan penjagaan di pintu masuk Kawasan Relokasi Siosar, antisipasi penyebaran Covid-19. 
Medan (SIB)
Masyarakat petani di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo mengapresiasi kinerja Unit Tipiter Polres Karo yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait kasus perusakan pagar areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar yang diduga dilakukan sekelompok orang.

Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan masyarakat, Arman Ginting dan pengacara masyarakat petani Imanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Kamis (17/2) malam di Medan menanggapi kinerja Unit Tipiter Polres Karo.

"Kami sangat senang atas kesigapan Unit Tipiter Polres Karo yang memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat yang telah lama merindukan adanya penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat yang lemah," tegas Arman.

Bahkan Imanuel yakin, Polres Karo dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Pol Ronny Nicolas Sidabutar SH MH penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terus ditingkatkan di wilayah Kabupaten Karo.

Menurut Imanuel, dari penjelasan penyidik Unit Tipiter Polres Karo, hasil gelar perkara yang telah dilakukan, pengaduan masyarakat petani Arman Ginting telah masuk tahap proses penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/91/I/2022/Reskrim, pada 27 Januari 2022.

"Jadi dalam waktu dekat ini pihak penyidik Unit Tipiter mengaku akan memanggil para pelaku yang diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 ayat (1) KUH Pidana," jelas Imanuel Elihu.

Sementara itu, Arman Ginting juga mengakui dirinya bersama saksi lainnya Andelta Peranginangin dan Jonius Peranginangin telah dimintai keterangan tambahan oleh Penyidik Tipiter Polres Karo pada, Rabu (16/2).

Seperti diketahui, pengerusakan pagar areal pertanian Arman Ginting warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Karo pada 27 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 WIB saat dirinya menanam jagung, tiba tiba datang sekelompok orang yang dipimpin DS langsung mencabuti dan merusak pagar areal pertaniannya.

Akibat ulah DS dan puluhan teman-temannya, Arman mengaku telah menderita kerugian puluhan juta rupiah. (A4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru