Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gembong Narkoba Man Batak Divonis 20 Tahun di PN Rantauprapat

Redaksi - Rabu, 23 Februari 2022 19:51 WIB
738 view
Gembong Narkoba Man Batak Divonis 20 Tahun di PN Rantauprapat
Foto: SIB/Efran Simanjuntak
DIHUKUM 20 TAHUN: Majelis hakim PN Rantauprapat, Delta Tamtama (ketua), membacakan vonis terhadap terdakwa gembong sabu Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak, Selasa (22/2). Hakim menghukum terdakwa 20 tahun penjara dan de
Rantauprapat (SIB)
Gembong narkoba, Irman Pasaribu alias Roy alias MB alias Man Batak (40), divonis bersalah melakukan jual beli sabu dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (22/2), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

Vonis majelis hakim diketuai Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat dan hakim anggota Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan itu terkesan lebih berpihak kepada terdakwa.

Majelis hakim lebih mempertimbangkan hal-hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan miliki tanggungan anak dan istri, dari hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkoba dan dampak buruk peredaran gelap narkoba yang dikelola Man Batak terhadap masa depan generasi bangsa ini.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Man Batak terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu dan tindak pidana pencucian uang, namun tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual tell, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, dalam dakwaan primer," sebut Delta Tamtama membacakan putusannya di hadapan JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan serta penasihat hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita dan terdakwa yang hadir virtual dari Lapas Rantauprapat.

Delta dalam putusan perkara pidana khusus, nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, menyatakan barang bukti 2 unit mobil dan 6 bidang tanah pertanian, pertapakan tanah dan bangunan di atasnya beserta sertifikatnya dan 21 pintu rumah kontrakan dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan 2 HP dirampas untuk dimusnahkan.

Menjawab wartawan terhadap putusan tersebut, Delta Tamtama mengatakan harta benda yang diperoleh terdakwa sebelum tahun 2017, dikembalikan kepada istri terdakwa, karena menurut saksi-saksi, terdakwa Man Batak melakukan bisnis jual beli sabu mulai 2017. Sedangkan harta benda yang dibeli setelah 2017 dirampas untuk negara.

"Apabila kawan-kawan kurang puas, kan masih ada upaya hukum banding. Silakan jaksa melakukan banding," sebut Delta.

Menanggapi vonis hakim dinilai memberi ruang bagi terdakwa untuk kembali berbisnis narkoba di daerah ini, Delta mengatakan laporkan jika terdakwa berbisnis narkoba lagi.

Sementara itu, JPU Kejari Labuhanbatu menghormati putusan majelis hakim PN Rantauprapat tersebut. Namun tim JPU akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan majelis hakim.

"Atas petunjuk pimpinan, kami mengambil sikap serta menyatakan banding atas putusan hakim. Kami akan segera membuat memori banding," sebut Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Daniel Tulus Sihotang dan Theresia saat dimintai wartawan tanggapan JPU.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Tengku Fitra Yunita menilai putusan tersebut masih terlalu berat.

"Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat, Namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Man Batak pidana penjara seumur hidup dan menyatakan barang bukti uang Rp505 juta lebih, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero Sport, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg, 2 HP dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.

Apalagi, menurut JPU, majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, telah menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa. (E5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru