Medan (SIB)
Melalui penerapan restorasi keadilan atau Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali melakukan terobosan dalam menyelsaikan perkara pidana umum (Pidum) dengan menghentikan penuntutan 3 perkara Pidum yang diterima dari penyidik Polri.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menginformasikan hal itu kepada wartawan via aplikasi WA, Selasa (22/2). â€Usul untuk penghentian penuntutan 3 perkara tersebut disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (17/2) lalu dalam ekspose melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana SH MH yang juga diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu,Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, dan usulan itu sudah disetujui Jampidum Kejagung RI,†kata Yos.
Disebutkan, ketiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya yaitu atas nama tersangka Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama dalam perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit.
Tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang dan dipersangkakan dengan pasal 111 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan pasal 107 UU No 39/2014 tentang Perkebunan huruf d jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, sedang tersangka Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum dipersangkakan dengan pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan(kesatu) atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (kedua).
Yos menginformasikan, alasan dan sebagai pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan memberlakukan restorative jusctice ini, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga.
"Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tambah Kasipenkum Kejati Sumut. (BR1/f)