Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Ini Dia 6 Kriteria Penerima BLT-DD Simalungun Tahun 2022

Redaksi - Selasa, 01 Maret 2022 19:18 WIB
2.051 view
Ini Dia 6 Kriteria Penerima BLT-DD Simalungun Tahun 2022
Foto: Ist/harianSIB.com
 Kepala DPMPN Simalungun, Jonni Saragih
Simalungun (harianSIB.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Jonni Saragih mengatakan, ada 6 kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022.

"Kriteria pertama yaitu keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang berdomisili di desa," kata Jonni, Selasa (1/3/2022).

Kriteria kedua, lanjut Jonni, keluarga yang kehilangan mata pencaharian seperti terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Kategori selanjutnya, keluarga miskin yang terhenti sebagai penerima JPS (jaring pengaman sosial), keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

"Terakhir, keluarga yang anggota keluarganya lanjut usia," urai Jonni.

Seluruh desa diwajibkan melakukan musyawarah desa khusus untuk penentuan keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM akan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 3.600.000 selama satu tahun.

"Saat ini, kita masih menunggu pengesahan APBDes dan KPM. Nanti, kalau sudah tuntas maka akan diusulkan pencairan tahap pertama Dana Desa tahun 2022," ujar Jonni.

Pencairan tahap pertama, katanya harus melampirkan APBDes dan peraturan pangulu (kepala desa) tentang penerima KPM. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru