Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
Meski Belajar dari Surakarta, Yoyakarta dan Padang

Medan Akan Menjadi Kota Satu-satunya di Indonesia Memiliki Perda Pedagang Kaki Lima

Redaksi - Jumat, 04 Maret 2022 11:11 WIB
1.325 view
Medan Akan Menjadi Kota Satu-satunya di Indonesia Memiliki Perda Pedagang Kaki Lima
(Foto: SIB/Dok/Komisi III DPRD Medan)
PANSUS: Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Hendri Duin Sembiring memimpin rapat panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, Selasa (22/2) di ruang rapat banggar DPRD Medan.<
Medan (SIB)
Komisi III DPRD Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, Panitia Khusus (Pansus) diketua Hendri Duin Sembiring. Sudah dilakukan beberapa kali pembahasan, membahas bab per bab Ranperda tersebut. Terakhir pembahasan dilakukan, Selasa (22/2) di ruang rapat banggar DPRD Medan, menghadirkan pihak PD Pasar, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum Pemko dan instansi terkait lainnya.

Hendri Duin mengatakan, Pansus sudah melakukan studi banding terkait Ranperda ini ke Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Yogyakarta dan Kota Surakarta. Hanya saja, kota-kota yang dikunjungi Pansus Ranperda Pedagang Kaki Lima (PKL), belum ada satu pun yang memiliki Perda, peraturan yang diterapkan hanya sebatas penataan.

“Jika Pansus ini berhasil menerbitkan Perda PKL, maka Kota Medan satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Perda PKL. Meski beberapa kota di Indonesia yang dikunjungi Pansus untuk studi banding dan mengadopsi peraturannya, tapi yang mereka terapkan masih sebatas kebijakan. Belum menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda),” kata Hendri Duin kepada wartawan, Senin (28/2).

Keberadaan PKL ini kata Hendri Duin, menguntungkan kepada pedagang dan Pemko. PKL yang berjualan akan nyaman, tidak diganggu petugas Satpol PP, karena sudah ada Perdanya. Sedangkan Pemko akan mendapat pemasukan PAD dari retribusi pedagang. Kemudian lokasinya ditata seindah mungkin, sehingga menimbulkan rasa betah bagi orang yang berkunjung ke Medan.

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan PKL yang berjualan di Stadion Manahan Solo yang seharusnya bisa berjualan tapi diliburkan karena akan ada pertandingan sepakbola bertaraf internasional. Pedagang dipindahkan dengan biaya dari Pemko dan dari sponsor, begitu juga penataan PKL di Yogyakarta.

“Begitu juga di Medan ini nanti PKL ini kita buat, kita manfaatkan peran sponsor berdasarkan zonasinya. Misalnya sponsor dari produk minuman di sebelah sini, PKL yang disponsori PT Bank Sumut atau Mandiri di sebelah sana. Begitulah yang dilakukan Pemko Yogyakarta terhadap PKLnya,” terang Duin.

Sarana yang digunakan PKL dalam berjualan bisa memakai berobak dan mobil, tidak diperbolehkan menjajakan jualan di trotoar atau tepi jalan tanpa ada grobaknya. Menempatkan pedagang berdasarkan zonasinya, yakni merah, kuning dan hijau.

Kalau zonasi hijau, seperti di Kota Surakarta, satu barisan jalan itu menjual es dawet semua, indah terlihat. Bisa juga diterapkan di Medan, di satu ruas jalan julan martabak semua, sehingga bersaing sehat.

“Kalau di Malaysia, jualan daging babi ada di Alor semua, tidak boleh di jalan lain, kita kan berkaca dari luar. Makanya kita sama-sama membahasnya dengan eksekutif, jangan nanti saling menyalahkan. Untuk itu dalam membahas Ranperda ini hati-hati, jika terbit, Medan lah satu-satunya yang memiliki Perda PKL di Indonesia,” tegasnya.

Ranperda PKL Kota Medan direncanakan terdiri dari 14 BAB dan 31 pasal. Pada BAB IX Ranperda, pasal 23 bagian kedia tentang kemitraan, wali kota dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR). BAB X pasal 25, satuan tugas khusus wajib memberikanjaminan kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan bagi pemilik rumah dan pemilik toko yang di depannya terdapat PKL. BAB XII tentang ketentuan sanksi, setiap PKL yang melanggar kewajiban atau melanggar larangan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutantanda pengenal berjualan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan.

Apabila prosedur tidak diindahkan, maka kepala OPD yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum melakukan penutupan, pembongkaran terhadap tempat berjualan PKL dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (A8/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru