Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Kadiskop Imbau KSP dan USP Patuhi Peraturan Kemenkop No 15 Tahun 2015

Redaksi - Sabtu, 05 Maret 2022 17:57 WIB
307 view
Kadiskop Imbau KSP dan USP Patuhi Peraturan Kemenkop No 15 Tahun 2015
Foto: Net/harianSIB.com
Logo Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Medan (SIB)
Kadis Koperasi dan UKM Sumut melalui Kabid Kelembagaan Drs Unggul Sitanggang MSi mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sumut agar mematuhi Peraturan Menteri Koperasi RI No 15 Tahun 2015 pasal 28 ayat 2 yang mengamanahkan volume tarsaksi di atas Rp2 miliar wajib melakukan audit eksternal dari akuntan publik.

"Saat ini banyak koperasi simpan pinjam dan CU di Sumut tidak patuh dengan peraturan Menkop No 15 tahun 2015, di mana sebelum melakukan pra rapat anggota tahunan (RAT) dan RAT belum melakukan audit eksternal dari kantor akuntan publik sehingga hal itu menyalahi," katanya.

Dia mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) harus melakukan audit eksternal dari akuntan publik, baru hasil audit keuangan itu dilaporkan di RAT. Kalau hal itu tidak dilakukan maka RAT itu menyalahi aturan (ilegal).

Sementara Ketua DPC Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Medan yang juga pemerhati koperasi di Sumut, Ramses Simanullang SE MSi mengatakan, saat ini banyak koperasi khusus KSP dan CU di Sumut yang tidak melakukan Peraturan Menteri Koperasi RI No 15 Tahun 2015.

Karena itu Ramses mengimbau agar semua KSU dan USP agar taat azas dan taat aturan dalam menjalankan kebijakan koperasi. Karena koperasi yang sehat adalah koperasi yang taat dan patuh terhadap peraturan.

"Saya juga memohon kepada pihak pemerintah melalui Dinas Koperasi supaya selalu melakukan pengawasan dan pembinaan KSP dan USP di Sumut, khususnya di Kota Medan ini," harapnya.

Dia menyebutkan, keberhasilan USP oleh koperasi dalam mencapai dan melahirkan akuntabilitas dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha. Meningkatkan kepercayaan publik domestik dan asing terhadap perekonomian nasional.

Mencegah penurunan daya beli masyarakat dan pada akhirnya membantu menciptakan kondisi dan lingkungan sosial yang lebih baik. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru