Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Warga Langkat Jalan Kaki dan Menginap di Depan Gedung DPRD SU, Protes Pembangunan PT TLE

Redaksi - Senin, 07 Maret 2022 17:33 WIB
232 view
Warga Langkat Jalan Kaki dan Menginap di Depan Gedung DPRD SU, Protes Pembangunan PT TLE
Foto: Dok/Warga
PROTES : Masyarakat dari empat desa (Desa Namotonga, Lau Damak, Ujung Bandar dan Kuta Gajah) Kabupaten Langkat nekad berjalan kaki dari desa mereka ke gedung DPRD Sumut, Sabtu (5/3) dini hari, memprotes pembangunan pembangkit listrik ten
Medan (SIB)
Perwakilan warga dari empat desa (Desa Namotonga, Lau Damak, Ujung Bandar dan Kuta Gajah) Kabupaten Langkat nekad berjalan kaki dari desa mereka dan menginap di depan gedung DPRD Sumut, Sabtu (5/3) dini hari, memprotes pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau minihidro (PLTM) oleh PT Thong Langkat Energi (TLE) di Kecamatan Kutambaru.

Dengan membawa bekal seadanya dengan rencana menginap, rombongan masyarakat yang terdiri dari orangtua dan anak-anak ini ingin mengadu ke DPRD Sumut, karena PT TLE tidak membayar ganti rugi atas lahan masyarakat yang terkena proyek PLTM tersebut.

Menurut warga Ngadamaiken kepada wartawan, Minggu (6/3), di depan gedung DPRD Sumut, kehadiran mereka di "rumah rakyat" ini ingin menuntut penyelesaian atas pembangunan PLTM terhadap warga dari empat desa di Langkat yang belum ada itikad baik PT TLE menyelesaikan persoalan tanah warga yang terkena proyek.

"Lahan kami telah digunakan untuk membangun bendungan PLTM, tapi tidak ada titik temu terkait ganti rugi, karena hanya ditawari Rp 6 juta, tentu kami tidak terima. Apalagi, kawasan tempat tinggal kami juga termasuk dalam kawasan aliran sungai yang harus dibebaskan," katanya.

Warga lainnya, Suti menegaskan, akan tetap menginap di gedung dewan hingga Senin (7/3) sampai permasalahan mereka dituntaskan.

Sikapi
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba kepada wartawan menyebutkan, permasalahan tersebut harus segera disikapi Pemkab Langkat.

"Saya dapat info, yang menginap di depan gedung dewan itu, hanya sebagian kecil masyarakat, yang tidak mau nerima uang ganti rugi sebesar Rp6 juta. Sementara sebagian besar masyarakat, sudah selesai menerima ganti rugi," katanya.

Lagi pula, tambah Zainuddin, warga yang mendatangi gedung dewan itu tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak memiliki alas hak atas tanahnya. Tapi pihak Pemkab Langkat tetap menawarkan ganti rugi. (A4/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru