Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Buang Bayi, Ibu Bayi Jadi Tersangka

Redaksi - Kamis, 10 Maret 2022 21:14 WIB
359 view
Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Buang Bayi, Ibu Bayi Jadi Tersangka
Foto: Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Polresta Deliserdang bekerjasama dengan Polsek Pagarmerbau mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan bertali pusar, dengan menangkap dan menetapkan ibu bayi berinsial WS alias ARP (20) warga Dusun II Desa Tanjungpurba Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, menjadi tersangka pelaku pembuangan bayi.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, ketika dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kamis (10/3/2022) sore, di Mapolresta Deliserdang.

Ketika diinterogasi, WS alias ARP mengaku telah melahirkan, Senin (7/3/2022) pukul 19.00 WIB, hasil hubungan gelap dengan pria bernisial Le (42) warga Dusun II Desa Sukamulia Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Dia melahirkan anak tersebut di dalam kamar mandi, tanpa sepengetahuan Le karena pada saat itu Le sedang pergi.

Merasa panik dan malu, WS alias ARP selanjutnya memasukkan bayi tersebut ke plastik kresek warna biru dan meletakkannya di pekarangan warga sekira 15 meter dari belakang rumah mereka, yang merupakan perbatasan Desa Purwodadi dengan Desa Sukamulia. Sementara keterangan Le, dia tidak mengetahui WS alias ARP sudah melahirkan dan membuang bayi tersebut.

I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, tersangka WS alias ARP menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 77 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Usai menjalani pemeriksaan awal, ARP kini dibantarkan menjalani perawatan di RSU Bhayangkara Medan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru