Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi di Dishub Kota Binjai Ditolak Hakim

Redaksi - Selasa, 15 Maret 2022 17:55 WIB
279 view
Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi di Dishub Kota Binjai Ditolak Hakim
(Dok/Foto : Kejari Binjai)
SIDANG : Mantan Kadishub Kota Binjai Syahrial (kiri) menjalani sidang secara daring di Lapas Kota Binjai terkait dugaan tindak pidana korupsi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (14/3). 
Binjai (SIB)
Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menyatakan menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admadja SH MH melalui Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris SH MH kepada wartawan Senin, (14/3).

"Telah ditolak seluruh Nota Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Syahrial, serta diterimanya permohonan JPU untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara sebagaimana mestinya," kata Kasi Intel Muhammad Harris.

Harris mengatakan, setelah adanya putusan ini, pekan depan akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Dengan adanya putusan tersebut, pekan depan akan dilanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kadishub Kota Binjai Syahrial menjalani sidang secara daring dari Lapas Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pengadaan.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perdana dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Binjai pada realisasi anggaran Tahun 2019 bernilai pagu total Rp776.941.000 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Dalam dakwaannya, Syahrial diduga melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Dishub Kota Binjai, tahun 2019 yang lalu.

Atas dasar itu, Syahrial disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MI/d)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru