Tapanuli Utara (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) memberikan Penerangan Hukum soal Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP se-Taput di SMP Negeri 2 Pahae Julu, Rabu (16/3).
Dalam relis beritanya yang diterima SIB melalui WhatsApp, Jumat (18/3) menyebut, kegiatan tersebut mengambil tema, "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman". Acara dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kasi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak SH MH dalam pemaparannya menjelaskan, penerangan hukum itu bertujuan untuk mencegah praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Program PIP.
"Kemudian memberi pengarahan tata cara pengusulan penerima Program PIP SMP se-Taput," jelasnya.
Program PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai untuk pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). PIP merupakan bagian penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
"Sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021, PIP Dikdasmen bertujuan membantu biaya operasional peserta didik yaitu, wajib belajar 12 tahun dari SD sampai dengan SMA, mencegah Drop Out (DO) karena kesulitan ekonomi dan kalau sudah DO agar dapat masuk sekolah kembali," terangnya.
Dia juga menegaskan, tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun.
Dibagian lain, Ketua MKKS, Torus Manuntun Nababan MPd menyampaikan usulan sesuai kesepakatan bersama, agar penerima PIP di terbitkan ATM guna untuk menghindari pemotongan.
Katanya, Kementerian tidak memberikan ruang kepada pihak sekolah sebagai penerima kuasa dalam hal pencairan dan penerima PIP, sebaiknya dipublikasikan di desa agar masyarakat tidak berasumsi negatif.
Soal penerima PIP lanjutnya, diserahkan kepada pihak sekolah sebab yang memiliki hak untuk menerbitkan siapa yang layak penerima PIP pada prinsipnya diusulkan melalui dapodik. (Rel/BR6/d)