Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Rekam Perusakan Hutan Mangrove, Peternak Kerbau di Tapteng Malah Dituntut 6 Bulan Penjara

* Harusnya Dapat Kalpataru
Redaksi - Selasa, 22 Maret 2022 20:10 WIB
312 view
Rekam Perusakan Hutan Mangrove, Peternak Kerbau di Tapteng Malah Dituntut 6 Bulan Penjara
Foto: Istimewa
Deslan Tambunan, S.H.
Tapteng (SIB)
Seorang peternak kerbau, Jetua Simarmata (41) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, karena merekam dengan video dan tayang di televisi tentang perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan sawit swasta, PT SGSR.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Jetua Simarmata melalui kuasa hukumnya, Deslan Tambunan SH mengajukan nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di PN Sibolga, Senin (21/3).

Kuasa Hukum Terdakwa menilai tuntutan JPU yang menerapkan pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrotronik (ITE) adalah keliru dan salah.

Menurut Deslan, sesuai kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kementerian Komunikasi Informasi dan Kapolri tentang pedoman implementasi pasal – pasal tertentu dalam Undang-undang ITE, di antaranya pasal 27,28,29 dan 45, tidak berdiri sendiri, harus menyertakan pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Tetapi JPU tidak menyertakan pasal tersebut dalam mengajukan tuntutannya dalam persidangan.

Deslan meminta Majelis Hakim yang diketuai, Gebe Dorris Mora Boru Saragih, SH MH mempertimbangkan pembelaan Terdakwa dengan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat.

Terdakwa Jetua Simarmata dilaporkan Manager Umum PT SGSR, Bokkare Tua Sihotang atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik karena merekam dan tayang di televisi tentang perusakan pohon mangrove.

Padahal, Jetua Simarmata melakukan tugas dalam kapasitas selaku pengurus Perkumpulan Tani/Peternak Kerbau dan Lembu Dosniroha. Jetua Simarmata merekam satu unit alat berat beko sedang menggarap dan merusak hutan bakau (mangrove).

Dalam Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang – undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara umum menegaskan tugas dan kewajiban masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaraan atau perusakan hutan dan lingkungan hidup yang terjadi.

Harus dapat kalpataru
Berdasarkan Undang-undang tersebut, Deslan Tambunan mengatakan seharusnya Jetua Simarmata mendapatkan penghargaan kalpataru, bukan sebaliknya justru dijerat tindak pidana.

Advokat senior di Sibolga Tapteng tersebut meminta masyarakat untuk tidak takut menyuarakan perusakan hutan yang terjadi di Tapanuli Tengah. Dia mengaku siap membela masyarakat yang dijerat pidana karena menyuarakan perusakan hutan maupun lingkungan hidup sampai ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi. (SS20/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
RI Harus Siap Perang

RI Harus Siap Perang

Bandung(harianSIB.com)Dinamika global dan konflik di Timur Tengah menjadi sorotan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Jenderal bintang