Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
Plt Kadis Tanaman Pangan Sumut:

Tidak Benar Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

* Terhitung 22 Februari 2022 HET Pupuk Naik
Redaksi - Senin, 28 Maret 2022 17:19 WIB
293 view
Tidak Benar Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi petani sedang menabur pupuk ke tanaman padi.
Medan (SIB)
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mengatakan, untuk tahun 2022 alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumatera Utara kepada para petani sebanyak 519.693 ton.

Demikian Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara melalui Kasi Pupuk Heru Suwondo kepada SIB, Minggu petang ( 27/3).

Dikatakan, rincian jenis pupuk urea yang dibutuhkan sebanyak 156.156, ton, SP-36 sebanyak 37.157 ton, ZA 49.893 ton, NPK 109.243 ton, NPK Formula khusus 500 ton, organik granul 30.201 ton dan organik cair 137. 043 liter.

Ia menyebutkan, dari 32 kabupaten/ kota di Sumut yang menerima alokasi pupuk tertinggi jenis urea tahun ini yakni Kabupaten Karo 17.309 ton, Simalungun 17.100 ton, Dairi 16.750 ton, Deli Serdang 14.610 ton,Langkat 13.050 ton dan Serdang Bedagai 10.332 ton.

HET
Dia menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubsu bahwa HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Sumut terhitung Februari ditetapkan yakni Urea Rp2.250 per kg, SP36 Rp2.400 per Kg, Za Rp1.700 per Kg, NPK Rp2.300 per Kg, NPK untuk Cacao Rp3.300 per Kg, pupuk organik Rp800 per Kg, pupuk organik cair Rp20.000 per liter.

Harganya mengalami kenaikan dibanding sebelumnya harga urea Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp. 2.000 per kg dan ZA Rp. 1.400 per kg.

Ketika disinggung adanya keluhan petani di sejumlah kabupaten sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, kata Heru, tidak benar. Alasannya, pupuk diberikan selektif dengan menggunakan sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Artinya, penerima subsidi pupuk lebih dulu tergabung dalam kelompok tani untuk mengajukan RDKK agar tepat sasaran.

"Jadi petani lebih dulu terdaftar dalam kelompok tani dan pupuk selektif diberikan. Atas dasar itu petani memperoleh pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Ditanya apakah petani sudah mengetahui tata caranya, katanya sudah, karena mereka lebih dulu sudah diberi sosialisasi.
Ketika disinggung realisasi tahun 2021 tidak terpenuhi, menurut Heru, karena saat pembagian pupuk subsidi petani sudah bertanam.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi diberlakukan relokasi antar kabupaten yakni memindahkan pupuk yang rendah serapannya ke daerah yang tinggi serapannya. (A1/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru