Medan (SIB)
Ketua bidang IT PWI Pusat Auri Jaya mengatakan, pers atau media massa berperan penting menyampaikan segala informasi ke publik, terutama menyangkut praktik layanan keuangan berbasis teknologi informasi yaitu fintech (financial technologi) ataupun pinjol (pinjaman online), yang belakangan ini menjadi sorotan. Soalnya, tidak sedikit pengguna fintech yang terjebak dan terjerat bujuk rayuan para kreditur karena syarat mudah dan cepat mendapat pinjaman lewat Pinjol.
Ini disampaikan Auri Jaya dalam kegiatan pelatihan dengan tema "Mengenal fintech Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat", yang diselenggarakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PWI Pusat, dengan peserta para wartawan unit ekonomi serta anggota PWI Sumut di JW Marriot Medan, Senin (28/3).
Disebutkan, pelatihan ini sangat bermanfaat, karena pentingnya pemahaman yang lebih luas tentang perkembangan fintech.
Sebab, fintech atau Pinjol masih termasuk makhluk baru, yang belakangan ini jadi masalah yang luar biasa karena penagihannya terkadang dengan cara cara kurang lazim.
"Perlu pengawasan dan pendalaman lebih serius dari OJK. Misalnya, Pinjol yang bagaimana yang logis dan legal atau diperbolehkan beroperasi di masyarakat," kata Auri sembari menginformasikan, pelatihan ini pilot project pertama antara OJK dan PWI, karena OJK dan media itu memang saling membutuhkan.
Direktur Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Financial (DP3F) OJK, Tris Yulianta mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana menggunakan layanan keuangan berbasis tekhnologi atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Ini penting mengantisipasi terjadinya kasus akibat terjebak dan terjerat fintech ilegal yang merugikan masyarakat pengguna.
Disebutkan, mengantisipasi agar tidak terjerat fintech ilegal, sebaiknya konsumen pengguna mendaftar ke fintech yang legal dan melakukan peminjaman uang sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pelatihan ini meningkatkan literasi wartawan tentang fintech. Sebab literasi mengenai fintech masih rendah di masyarakat. Sedang peran media massa sangat dibutuhkan memberi informasi ke publik tentang fintech.
Diakui, masyarakat kerap mencoba coba yang ilegal karena kebutuhan dan cepat prosesnya, tanpa banyak syarat seperti praktek bank. Tetapi setelah terjadi masalah baru minta tolong ke OJK, pada hal tugas OJK tidak termasuk penindakan melainkan hanya pengawasan.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusuf Ansori yang sekaligus membuka kegiatan pelatihan mengatakan, fintech salah satu keunggulan sumber pendanaan bagi konsumen yang kesulitan memenuhi persyaratan berurusan perbankan. Keberadaan Pinjol legal membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. (BR1/rel/a)