Humbahas (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan melaksanakan reformasi pelayanan publik. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Humbahas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat kepada jajaran birokrasi pemerintah.
"Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, keberadaan instansi pelayanan publik yang tersebar dan tidak terintegrasi, ketidakpastian waktu dan biaya yang mengakibatkan pelayanan terlalu prosedural dan kurang profesional sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi bagi masyarakat," kata Bupati Humbahas melalui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rudolf Manalu kepada jurnalis termasuk jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak, Senin (4/4/2022), di Doloksanggul.
Atas dasar pertimbangan itulah, kata dia, Bupati Humbahas membuat terobosan dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Humbahas.
Untuk mendukung terwujudnya MPP itu, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mendapatkan dukungan atau ketersediaan bergabung pada MPP yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan, Jumat (1/4/2022), di ruang rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, dipimpin Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing.
Berita Acara Kesepakatan dan jenis layanan itu, lanjut dia, akan dituangkan dalam kajian pembentukan MPP Kabupaten Humbahas yang akan mereka sampaikan kepada Kementerian PAN-RB untuk usulan penetapan Kabupaten Humbahas sebagai penyelenggara MPP oleh Menteri PAN-RB.
“Mal Pelayanan Publik atau MPP suatu pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, kenyamanan, keamanan, pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,†katanya.
Lebih lanjut diuraikan, tujuan pendirian MPP di Humbahas adalah untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dalam satu gedung, menyederhanakan persyaratan, prosedur dan sistem pelayanan publik, meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik.
Selanjutnya, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan dalam satu gedung, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan liar. Dan terakhir mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pada MPP itu, Pemkab Humbahas hanya menyiapkan sarana prasarana yang bersifat umum. Sementara yang spesifik masing-masing instansi terkait yang akan menyiapkan keperluan dan kelengkapannya," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, gambaran instansi pelayanan publik yang nantinya dibentuk terdiri dari 9 instansi Pemkab, 1 instansi Pemprov Sumut, 7 instansi vertikal, dan 6 BUMN/BUMD. Ke 6 instansi Pemkab itu terdiri dari, Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, BPKPAD, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, P2KB, Dinas Kopenaker, dan Dinas UPT SPAM.
Sementara instansi vertikal terdiri dari, Polres Humbahas, KP2KP Doloksanggul, UKK Imigrasi, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, instansi Pemprovsu yaitu, UPT Samsat, dan BUMN/BUMD yaitu BRI, PLN, Telkom, Bank Sumut, BNI dan Bank Mandiri.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, pada Bab I Pasal I poin 9, dijelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah,†pungkasnya. (*)