Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Hasil Pemeriksaan Rehab Drainase di Jalan Thamrin, Ditemukan Kelebihan Bayar Rp82 Juta Lebih

Redaksi - Senin, 04 April 2022 19:14 WIB
305 view
Hasil Pemeriksaan Rehab Drainase di Jalan Thamrin, Ditemukan Kelebihan Bayar Rp82 Juta Lebih
(Foto: Dok/ Reskrim Polres Tebingtinggi)
TERIMA BUKTI: Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebingtinggi, Ipda Tomson Simanjuntak menerima bukti pengembalian pembayaran pengerjaan drainase di Jalan Thamrin Tebingtinggi, Senin (1/4/2022). 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Satreskrim Polres Tebingtinggi terhadap pengerjaan rehabilitasi saluran drainase di Jalan Thamrin senilai Rp 2,4 miliar lebih, ditemukan kelebihan bayar pekerjaan Rp82,8 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak kepada harianSIB.com membenarkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp82.899.536 pada pengerjaan rehabilitasi saluran drainase milik Dinas PUPR senilai Rp2,4 miliar pagu anggaran 2021.

"Kerugian negara tersebut telah dikembalikan. Kita telah menerima surat bukti pengembaliannya dengan nomor 1295-4141-8000-0001-0567-3 pada Jumat (1/4/2022)," kata Tomson.

Dijelaskan Tomson, penemuan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (26/11/2021) lalu.

"Rehab saluran drainase milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV BMS senilai Rp2,4 miliar pagu anggaran 2021, dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pengerjaan rehab saluran drainase di Jalan Thamrin," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru