Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Jadwal Sidang PN Simalungun Dipercepat Selama Bulan Ramadan 1443 H

Redaksi - Rabu, 06 April 2022 18:38 WIB
252 view
Jadwal Sidang PN Simalungun Dipercepat Selama Bulan Ramadan 1443 H
Foto : Internet
Pengadilan Negeri  (PN) Simalungun.
Simalungun (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mempercepat jadwal persidangan selama bulan puasa Ramadan 1443 H/2022. Persidangan pidana maupun perdata mulai digelar pukul 09.00 WIB.

Hal itu sesuai surat edaran yang ditandatangi sekretaris Mahkamah Agung RI NO.2/2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H/2022. Senin-Kamis jam kantor mulai pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12-12.30. Hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Simalungun, Aries Ginting SH kepada wartawan, Selasa (5/4) di kantornya.

"Kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Kejaksaan terkait jadwal persidangan yang dimulai pukul 09.00 wib, agar dapat selesai sebelum jam pulang kantor," kata Rahmat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH menyatakan hal yang sama. Jam kantor selama Ramadan berdasarkan surat edaran dari Kejagung RI sama seperti instansi pemerintahan lainnya.

Terkait persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Simalungun selama bulan Puasa Ramadan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan karena digelar lebih awal. “Untuk itu kepada seluruh jaksa yang akan bersidang telah dihimbau, agar hadir pukul 09.00 wib di ruang sidang, jelasnya

Sesuai pengamatan wartawan, Senin (5/4). Sejumlah persidangan berjalan dengan lancar. Terlihat para jaksa sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 wib. Bahkan semua proses persidangan selesai pukul 14.00 wib.

"Kami sebagai jaksa juga menghadirkan para terdakwa dari Lapas tepat waktu. Artinya petugas pengawal tahanan (Waltah) sudah ke Lapas untuk mempersiapkan terdakwa yang akan disidangkan secara virtual," jelas Siagian. (D2/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru