Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Masyarakat Sihaporas Kecewa, Prapid Ditolak Hakim PN Simalungun Terkait SP-3 Tersangka Humas TPL

Redaksi - Selasa, 12 April 2022 20:36 WIB
430 view
Masyarakat Sihaporas Kecewa, Prapid Ditolak Hakim PN Simalungun Terkait SP-3 Tersangka Humas TPL
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Masyarakat adat Sihaporas menggelar ritual doa agar permohonan keadilan yang diharapkan ke PN Simalungun berjalan lancar, Rabu (23/3/2022).
Simalungun (SIB)
Hakim tunggal Anggreana ER Sormin dalam putusannya, Jumat (8/4) menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pra Peradilan Pemohon Thomson Ambarita.

Alasannya, Pemohon gagal atau tidak dapat membuktikan permohonannya dan sebaliknya Termohon I (Kepolisian) dan Termohon II (Kejari Simalungun) dapat membuktikan seluruh dalil tanggapan atas Permohonan Pra peradilan tersebut.

Proses penghentian perkara yang dilakukan Penyidik sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) telah dikirimkan Penyidik kepada Bakumsu, pelapor dan terlapor, kata hakim.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan keterangan Pemohon tidak bersesuaian dengan keterangan saat Pemohon menjadi terdakwa, juga tidak bersesuaian dengan surat visum. Sehingga permohonan Pra-Pid tidak dapat dikabulkan.

Atas putusan tersebut, Pemohon melalui Kuasanya Roy Marsen Simarmata SH dan Daniel M Tambunan SH diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Jika tidak dapat menerima, boleh mengajukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, warga Sihaporas meminta agar Bahara Sibuea, Humas PT TPL ditangkap dan diadili. Karena peristiwa bentrokan yang terjadi pada 16 September 2019 antara warga Sihaporas dan pihak TPL mengakibatkan aksi saling pukul.

Akibat peristiwa itu, Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita dihukum 9 bulan penjara di PN Simalungun. Tapi Bahara Sibuea bersama beberapa seluriti yang juga dilaporkan warga, prosesnya hukumnya dihentikan Kepolisian. Dengan alasan tidak cukup bukti.

Hakim berpendapat, keterangan saksi Pemohon baik sebagai korban dan juga sebagai terdakwa tidak bersesuaian dengan surat visum. Dalam perkara itu, juga telah didengarkan keterangan ahli Dr Ahmad Sofyan.

Kuasa Termohon I Binsar Manik SH, Weldin Purba SH dan Poltak Manik SH usai persidangan mengatakan, "keterangan Pemohon baik sebagai korban ataupun sebagai terdakwa dalam proses hukumnya sebelumnya tidak bersesuaian dengan visum," jelasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, selama proses persidangan, terlihat puluhan warga Sihaporas mengikuti jalannya persidangan dan melakukan aksi damai. Dengan membawa pengeras suara dan beberapa spanduk bertuliskan meminta keadilan, hukum jangan berpihak dan proses Bahara Sibuea.

Selain itu, warga juga melakukan ritual memohon kepada Tuhan agar proses hukum harus ditegakkan. Karena masyarakat Sihaporas mempertahankan tanah adat yang dikuasai secara turun temurun berdasarkan Sertifikat Badan Register Wilayah Adat (BRWA). Meski aksi berlangsung tertib tetap mendapatkan pengawalan dari Petugas Polres Simalungun.

Menyikapi putusan hakim tersebut, pengadilan memberi kesempatan 7 hari kepada pemohon untuk mengajukan perlawanan ke PT Medan. (D2/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru