Tebingtinggi (SIB)
DPRD Tebingtinggi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan tahun 2022 dan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi serta pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Tahun Anggaran 2021, Rabu (13/4).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution, dan Muhammad Azwar, dan dihadiri Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota, Oki Doni Siregar, Sekda, Muhammad Dimiyathi, anggota dewan, Ogamota Hulu, Kaharuddin Nasution, Joner Sitinjak, Abdul Rahman, Ibrahim Nasution, Husin, Martin M Hutahean, Muliadi, Imam Ansyori Nasution, Muhammad Hazly Azhari Hasibuan, Muhammad Doni Damanik, serta perwakilan Kejari, Polres dan OPD, Camat serta Lurah.
Dalam pidato nota pengantar, Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan kebijakan pokok yang ditempuh dalam APBD Kota Tebingtinggi TA 2021 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
"Kita juga memperhatikan bidang pendidikan, peningkatan infrastruktur dan tenaga kerja serta mengoptimalkan belanja daerah," kata Umar.
Dikatakan Umar, nota pengantar hanya menyampaikan ringkasan kinerja atas program dan kegiatan berdasarkan wajib dan urusan yang dilaksanakan serta laporan keuangan TA 2021.
"Laporan keuangan sudah diaudit. Kita (Tebingtinggi) telah berhasil mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4 kali secara berturut-turut," ungkapnya.
Nota pengantar Wali Kota, selanjutnya dibacakan Wakil Wali Kota, Oki Doni Siregar, menerangkan laporan keuangan APBD TA 2021 yakni pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 738 miliar lebih bertambah menjadi Rp 759 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 692 miliar lebih.
"Pencapaian realisasi pendapatan Daerah sebesar 91,13 persen," kata Oki.
Untuk belanja daerah ditargetkan Rp 776 miliar lebih berkurang menjadi Rp 767 miliar lebih dan terealisasikan sebesar Rp 668 miliar lebih atau 87,10 persen.
Dipaparkan Oki, pencapaian kinerja atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yakni urusan wajib pendidikan, kesehatan, PUPR, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan pengendalian penduduk.
Urusan wajib perhubungan, Komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga.
"Pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan tentu banyak kekurangan. Dalam kesempatan ini, kami berharap masukan dan koreksinya," kata Oki.
Sebelumnya, rapat paripurna sempat diskor karena 13 anggota DPRD tidak hadir. Rapat dinyatakan tidak korum (BR3/d)