Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Ketua DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Bayar THR Buruh Tepat Waktu

Redaksi - Minggu, 24 April 2022 17:07 WIB
279 view
Ketua DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Bayar THR Buruh Tepat Waktu
Foto.Dok/Humas DPRD Deliserdang
AUDIENSI : Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH (tengah) ketika menerima audiensi panitia May Day di Deliserdang, Jumat (22/4/2022) sore, di DPRD Deliserdang. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH meminta agar seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten, tepat waktu untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja (buruh) dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian THR itu merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” jelas Zakky Shahri kepada Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, Minggu (24/4/2022) melalui selularnya.

Permintaan itu disampaikan menyahuti permintaan buruh saat menerima audiensi Panitia Pelaksanaan Peringatan Hari Buruh (May Day) Deliserdang, diterima Ketua DPRD didampingi Kabag Umum Victor Maruli Ssos dan Humas Tembe Limbong, sekaligus buka puasa bersama, Jumat (22/4/2022) sore, di DPRD Deliserdang.

Zakky Shahri mengatakan, ketentuan pemberian THR itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan itu, pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR akan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Zakky menjelaskan, sesuai pasal 62, perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Disebutkan, pelaksanaan peringatan May Day di Kabupaten Deliserdang disepakati akan dilaksanakan, Selasa (10/5/2022), karena pada 2 Mei bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443-H. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru