Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Penambangan Batu di Desa Sigordang Toba Diduga Rusak 25 Hektar Persawahan

* Masyarakat Tempuh Jalur Hukum Agar Izin Dicabut, Ribuan Perantau Mendukung
Redaksi - Kamis, 28 April 2022 12:10 WIB
301 view
Penambangan Batu di Desa Sigordang Toba Diduga Rusak 25 Hektar Persawahan
Foto: SIB/Sobo Simangunsong
FOTO BERSAMA: Tokoh Masyarakat Sumut Sobo Simangunsong,  Waldemar Simangunsong beserta warga Desa Siantar Tongatonga I, II dan III Kecamatan Siantar Nrumonda, Kabupaten  Toba dan warga perantau foto bersama usai melakuk
Medan (SIB)
Penambangan Batu Gunung di Desa Siantar Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba menimbulkan diprotes warga Desa Siantar Tonga-tonga I, II dan III. Diduga, akibat penambangan terjadi kerusakan lingkungan, sudah dua kali persawahan dan ladang di tiga desa itu diterjang banjir bandang, sehingga petani terancam gagal panen. Saluran air bersih yang dialirkan ke rumah penduduk juga rusak, airnya keruh.

Kejadian tersebut diviralkan warga desa dan menyebar ke seluruh Indonesia dan menimbulkan simpati ribuan perantau.

Akhirnya warga di bona pasogit dan perantau sepakat menempuh jalur hukum dengan tujuan usaha tambang tersebut ditutup dan izinnya dicabut negara. Mereka mengadakan rapat, Sabtu (23/4) di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Medan.

Mereka difasilitasi Sobo Simangunsong, tokoh masyarakat Sumut yang juga berasal dari Kecamatan Sitorang Jae, Sabtu (23/4) di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Medan. Turut hadir Waldemar Simangunsong, Beresman Simangunsong (perantau asal Palembang) beserta perantau asal Medan lainnya. Hadir juga warga desa yang terdampak tambang, di antaranya Parsaoran Simangunsong, Robby Marpaung dan Hasangapan Marpaung.

Warga Desa Siantar Tonga-tonga I, II dan III akan menempuh jalur hukum difasilitasi oleh para perantau. Kuasa akan diserahkan kepada tim hukum terdiri dari Helman Simangunsong SH, Humala Simangunsong SH, Benhard Simangunsong SH dan Leiden Simangunsong SH. Helman Simangunsong mengatakan, tim akan turun melihat kerusakan apa dialami ketiga desa tersebut.

Parsaoran Simangunsong menceritakan kepada wartawan, izin pertambangan komoditas batuan kepada CV Bypass Anugerah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditandatangani Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dr Achmad Indrus MM, tahun 2021.

Selain itu, kata dia, sekitar 25 hektar sawah dari tiga desa itu tertimbun tanah sehingga tidak bisa digarap dan tanaman padi tertimbun lumpur akibat galian tersebut. Kemudian ada 2 unit jembatan penghubung desa sudah rusak. Sudah dua kali terjadi banjir bandang, pertama tanggal 31 Desember 2021 dan terakhir tiga pekan lalu mengakibatkan sawah tertimbun, jembatan, irigasi rusak dan 3 unit rumah penduduk.

Warga ketiga desa akhirnya melakukan aksi di lokasi tambang dan meminta pemerintah menutup penambangan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba melihat kondisi di lapangan. Akhirnya usaha penambangan tersebut ditutup untuk sementara. “Masyarakat telah bermusyawarah dan memutuskan agar penambangan batu di Desa Siantar Sigordang dihentikan dan izinnya dicabut,” terangnya.

Sobo Simangunsong mengatakan, dari 6 hektar izin tambang yang diberikan kepada pengelola, baru beberapa rante lahan ditambang sudah menimbulkan bencana besar kepada masyarakat. Apalagi kalau sampai semua lahan tersebut ditambang, bisa-bisa Desa Siantar Sigordang yang berada di ketinggian bisa amblas menimpa desa Siantar Tonga-tonga I, II dan III. “Ini adalah “bom waktu” bagi masyarakat ketiga desa, kalau tambang tetap dikerjakan, bencana besar akan melanda desa yang ada di sekitarnya,” kata Sobo Simangunsong.

Dinas Lingkungan Hidup Toba akhirnya mengeluarkan surat Nomor 660/247/P3K/DLH/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 kepada pimpinan CV Bypass Anugerah agar menghentikan kegiatan. Sebelumnya dinas ini sudah melakukan peninjauan dan menemukan adanya gangguan atas sumber air bersih masyarakat.

Sementara CV Bypass Anugerah memenuhi tuntutan masyarakat, salah satu poinnya yang ditandatangani Edward HM Simanjuntak (Penanggungjawab CV Bypass Anugerah) bersedia memperbaiki air minum yang tercemar agar kembali layak dikonsumsi masyarakat. Meski demikian, masyarakat tetap menginginkan agar tambang tersebut ditutup dan izinnya dicabut, karena dikhawatirkan, Desa Siantar Sigordang bisa amblas menimpa Desa Siantar Tongatonga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Requel Hasadaan Sitorus membenarkan ada mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat mengeluarkan izin tambang tersebut berdasarkan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup.

Namun kata Requel, jika ada keberatan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup meninjau kembali, jika ditemukan ada efek kerusakan lingkungan akibat penambangan dan merugikan masyarakat, maka Pemkab bisa mengajukan agar izin tersebut ditinjau kembali oleh Kementerian terkait. (A8/a)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru