Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Arus Balik di Jalinsum Aceh - Medan, 3 Sopir Positif Narkoba

Redaksi - Sabtu, 07 Mei 2022 13:01 WIB
322 view
Arus Balik di Jalinsum Aceh - Medan, 3 Sopir Positif Narkoba
(Foto Hms Polres Lkt)
Test Urine; Sejumlah pengemudi Angkutan Umum  Dalam Kota maupun  Angkutan Umum Luar Kota  dan Antar Provinsi yang terlihat dihentikan Tim Sat Narkoba Polres Langkat yang melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh Km
Langkat (SIB)
Tiga dari 44 sopir angkutan umum dinyatakan positip narkoba jenis metamfetamine setelah test urine dilakukan Polres Langkat bersama Tim di Jalinsum Medan-Banda Aceh Km.36 Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Langkat. Test urine dilakukan dalam rangka keselamatan penumpang.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (6/5) mengaku dari tiga orang sopir /pengemudi angkutan umum yang hasil test urine positip menggunaakn narkoba jenis sabu (Metamfetamine), Selanjutnya diserahkan ke BNN Langkat untuk proses assessment maupun rehabilitasi.

Adapun ketiga pengemudi adalah BR (42) Sopir Bus Pembangunan Semesta BK 7224 DO ( Jurusan Batang Serangan - Medan ), BSA (33) Sopir Angkot BK 1737 RB ( Jurusan Stabat-Binjai ) dan Z ( 32) Sopir PT. Ropolta No Pol BL 7600 UL ( Jurusan B. Aceh- Medan ).

Diakui Kasubag, tujuan dari test urine bagi para sopir / pengemudi angkutan umum / darat guna memastikan bahwa mereka tidak ada yang mengkonsumsi narkotika.

Bagi para pengemudi yang hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya. Juga diberi himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19 , mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menjaga keselamatan.

Disebutkannya, Tim Giat Test Urine dilakukan Sat Narkoba Polres Langkat berhasil memeriksa 44 sopir angkutan umum darat baik angkutan dalam kota maupun angkutan umum luar kota dan antar provinsi yang melintasi Jalinsum itu.

Sebanyak 34 personel dilibatkan berasal dari satuan dari Narkoba, Shabara, Intelkam, Propam, Satpol PP, TNI AD, BNN, Dishub, Dinkes, Satlantas. Hal ini sesuai surat perintah Kapolres Langkat nomor Sprin/446/V/2022 Sat Narkoba Polres Langkat,tanggal 5 Mei 2022. (A-7/c).

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru