Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

PLN UIP Sumbagut Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

* Octavianus Duha: Bantu Kami Hingga Tidak Ada Suap
Redaksi - Sabtu, 07 Mei 2022 14:09 WIB
398 view
PLN UIP Sumbagut Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Foto: Ist/harianSIB.com
PT PLN UIP Sumbagut melakukan sosialisasi tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Medan secara zoom meeting, Rabu (27/4).
Medan (SIB)
PT PLN UIP Sumbagut melakukan sosialisasi tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Medan secara zoom meeting, Rabu (27/4).

GM PT PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha mengatakan, dukung kami menerapkan 4 NO’s yang merupakan langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama.

“Dalam penerapan ini kita tetapkan 4 NO’s yaitu No Bribery, bantu kami hingga tidak ada pemerasan , No suap , No Kick Back dan No Luxurious Hospitality,” kata Octavianus Duha.

Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh mitra dan stakeholder untuk bersama-sama menerapkan SMAP dengan 4 NOs yakni No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality.

“No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan),” jelasnya.

Diimbaunya, integritas merupakan reputasi dan budaya perusahaan yang baik. Maka integritas harus dilaksanakan di semua lini.

Kami mengajak semua pegawai stakeholder dan mitra kerja bekerja sama . Bila ada yang melakukan pelanggaran akan dikenakan saksi. Semoga kita bisa melaksanakan anti penyuapan ini,katanya.

Octavianus Duha mengajak seluruh mitra kerja dan stakeholder untuk menerapkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam lingkungan kerja.

Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh Senior Manager (SRM) PLN UIP Sumbagut, yakni SRM Operasi Konstruksi 1, Hartono, SRM Operasi Konstruksi 2, Hendro Prasetyawan, SRM Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi, Cokky AF Yuska, SRM Keuangan Anggaran dan Umum, Tomu Murniaty Sibarani dan SRM Perencanaan, Raja Muda Siregar, beserta jajaran PLN UIP Sumbagut, para stakeholder dan mitra seperti Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Pertanahan Nasional Sumut mapun Aceh, dan lainnya.

Octavianus Duha dalam sambutannya juga mengatakan, PLN UIP Sumbagut telah menerima Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah ditetapkan pada akhir 2021 lalu.

“Tentunya pencapaian ini adalah bukan semata-mata hanya kami saja yang bekerja, tetapi ada dukungan dari mitra kerja dan stakeholder, sehingga kami dinyatakan layak untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, PT PLN UIP Sumbagut adalah salah satu unit kerja PLN di wilayah Sumatera Bagian Utara yang meliputi dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Aceh yang diberi amanah melaksanakan pembangunan infrastruktur di dua provinsi tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, PLN UIP Sumbagut memiliki beberapa perangkat unit-unit yang tersebar di Sumut dan Aceh. Di Sumut ada UPP SBU 3 yang menangani pembangunan transmisi dan Gardu Induk, UPP SBU 4 menangani pembangunan pembangkit. Kemudian di Aceh ada UPP SBU 1 yang menangani pembangunan transmisi dan GI, dan UPP SBU 2 menangani pembangunan Pembangkit.

Octavianus Duha menyebutkan unit-unit tersebut menjadi bagian dalam mengimplementasikan SMAP yang tergabung dalam Sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

Sebelumnya, SRM Perencanaan PLN UIP Sumbagut, Raja Muda Siregar menyampaikan, sosialisasi SMAP ini adalah rangkaian lanjutan dari agenda sosialisasi internal yang telah dilakukan 12 April dan 25 April 2022 dan dalam rangka konsistensi dan perbaikan berkesinambungan implementasi SMAP sesuai dengan SNI ISO 37001:2016.

Pembicara lain pada sosialisasi itu menjelaskan, sanksi gratifikasi bagi pemberi, sesuai pasal 13 UU Tipikor , bisa kena pidana paling lama 3 tahun atau denda Rp150 juta, sementara bagi penerima sesuai pasal 12 UU Tipikor dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (A2/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru