Simalungun (SIB)
BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Umum (BU).
Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPJS Kesehatan KC Pematang-siantar, Dr K.Krismar Marbun dengan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa SH MH, Rabu (18/5) di aula kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan Km 4,5.
Kajari Bobbi Sandri SH MH menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum. Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan.
Sepanjang tahun 2019 BPJS Kesehatan Kc. Pematangsiantar yang memiliki kewenangan 4 kabupaten/kota (Siantar, Simalungun, Samosir dan Toba) bersama Kejaksaan telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan masalah keperdataan. Selain dalam hal kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS.
Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,jelas Bobbi.
Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. (D2/d)