Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Larang Guru Rangkap Jabatan Jadi Wartawan dan LSM

Redaksi - Sabtu, 28 Mei 2022 20:32 WIB
429 view
Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Larang Guru Rangkap Jabatan Jadi Wartawan dan LSM
Foto : Ist/harianSIB.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Faozanolo Zai.
Nias (SIB)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Faozanolo Zai melarang guru di wilayahnya rangkap jabatan sebagai wartawan agar fokus melayani siswa atau peserta didik di sekolah.

Faozanolo Zai saat diwawancarai SIB, Jumat (27/5) menanggapi adanya oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di SMP Negeri 7 Idanogawo yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

"Itu tidak boleh, kalau mau jadi wartawan ya wartawan saja, kalau mau jadi guru ya guru saja." Guru guru di sekolah harus fokus melayani siswa," kata Faozanolo.

Menurutnya, kalau ada oknum guru terbukti rangkap jabatan nantinya, dia akan instruksikan kepala sekolah untuk mengarahkan oknum tersebut, agar memilih salah satu.

Menjadi guru atau wartawan. “Kalau tidak mau ya dikeluarkan saja sebagai guru dari sekolah," tegas Faozanolo.

Faozanolo mengatakan, terimakasih kepada kawan- kawan yang telah menginformasikan kepadanya tentang hal itu. "Kami akan menindaklanjutinya," ujar Kadis.

Faozanolo menyampaikan rasa terima kasih atas informasi tersebut. (A20/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru