Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang lagi saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama tersangka TB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan via aplikasi WA, Jumat (27/5) kemarin, pemeriksaan kelima saksi oleh penyidik sudah berlangsung, Selasa (24/5) lalu. “Mereka yang diperiksa itu para pejabat/staf di kementerian Perdagangan dan dari pihak swasta atau perusahaan. Sebelumnya tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,†kata Kapuspenkum.
Disebutkan, para saksi yang diperiksa yaitu HNS selaku honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait alur surat masuk dan ke luar di Direktorat Impor, dan AS selaku honorer di Bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.
Kemudian saksi E selaku staf tata usaha untuk mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021. FS selaku Direktur PT Gobalindo Augerah Jaya Abadi, diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan dan SR alias L selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 s/d 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021,†kata Kapuspenkum.
3 Saksi Diperiksa
Ditambahkan Kapuspenkum, pada Selasa (24/5) lalu tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Para saksi yang diperiksa yaitu EA selaku pensiunan PT Krakatau Steel, NSH selaku pensiunan Manager Marketing PT Krakatau Engineering dan NF selaku Manager Strategi Pendanaan Periode 2009 s/d 2010 PT Krakatau Steel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,†ujarnya dalam siaran pers tersebut. (BR1/f)