Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Antisipasi PMK, Pemkab Labusel Lakukan Penyekatan Keluar Masuk Hewan Ternak

Redaksi - Rabu, 01 Juni 2022 16:15 WIB
593 view
Antisipasi PMK, Pemkab Labusel Lakukan Penyekatan Keluar Masuk Hewan Ternak
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di tempat peternakan, Desa Besito, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). Ilustrasi
Kotapinang (harianSIB.com)
Mengantisipasi mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pemkab melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan penyekatan keluar masuk hewan ternak di sejumlah lokasi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Labusel, Azaman yang dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022), mengatakan, penyekatan sudah dilakukan selama sepekan terakhir.

Dikatakannya, pos penyekatan dibangun di dua titik perbatasan Kabupaten Labusel, yakni Jalinsum Torgamba, Desa Torgamba yang berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dan Jalinsum Laggapayung, Kecamatan Sungaikanan, yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Karena keterbatasan personel, pos hanya kita bangun dua. Dalam sepekan, empat hari dilakukan penyekatan," katanya.

Dijelaskannya, pos penyekatan berfungsi untuk memantau kondisi kesehatan hewan yang masuk atau keluar dari Kabupaten Labusel, atau yang sekadar melintas.[br]

Menurutnya, setiap kendaraan yang membawa hewan ternak, khususnya sapi, disetop dan diperiksa kelengkapan administrasi, yakni surat kesehatan hewan dari daerah asal.

"Jika tidak ada memiliki dokumen kesehatan hewan, kita akan bawa angkutannya ke kantor untuk diperiksa. Jika hewannya sehat kita biarkan melanjutkan perjalanan. Namun jika sakit, maka akan dipersilahkan kembali," katanya.

Lebih jauh Azaman mengatakan, sejauh ini belum ada sapi milik warga Kabupaten Labusel yang terpapar PMK. Dia berharap agar para peternak terus berkoordinasi jika menemukan adanya sapi yang tertular PMK.

"Bagi masyarakat yang ingin membawa sapinya ke luar daerah agar datang ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Labusel untuk diperiksa kesehatan hewannya dan diberikan surat keterangan kesehatan hewan," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru