Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

TPP ASN di Pemkab Humbahas Belum Juga Dibayarkan

Redaksi - Rabu, 08 Juni 2022 16:32 WIB
1.691 view
TPP ASN di Pemkab Humbahas Belum Juga Dibayarkan
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi  tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Humbahas (SIB)
Hingga bulan Juni 2022, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum dibayarkan.


Padahal, TPP atau yang dulu disebut TPD (tunjangan penghasilan daerah) seyogianya dibayarkan tiap bulannya ke rekening para abdi negara di daerah tersebut.


Sejumlah ASN di komplek perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada sejumlah wartawan Selasa (7/6/2022) mengaku sudah hampir setengah tahun atau lebih kurang enam bulan belum ada menerima TPP. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPP tersebut.


“TPP kita belum ada cair hingga saat ini. Kita juga tidak mengetahui dimana kendalanya,” kata sejumlah ASN di komplek perkantoran Tano Tubu.


Mereka juga mengungkapkan, keterlambatan pembayaran TPP itu sudah berulang kali terjadi di daerah itu. Terakhir kata mereka, terjadi tahun 2021 lalu. Pencairan TPP saat itu juga dilakukan pada pertengahan tahun.


“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di Humbang Hasundutan ini. Kita sangat heran kenapa selalu terjadi demikian.[br]


Padahal jujur, TPP itulah yang kita harapkan tiap bulannya untuk membantu kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah dan kuliah anak-anak kita. Karena tidak dapat dipungkiri lagi, dan tidak rahasia umum.


Rata-rata ASN sudah menyekolahkan (menggadaikan, red) SK nya ke bank. Jadi gaji yang diterima tidak seberapa lagi.


Sehingga harapan satu-satunya untuk menambah tambahan penghasilan kita tiap bulannya itu adalah TPP itu. Tapi apa boleh buat. Hingga saat ini belum ada kita terima,” keluh para ASN itu satu per satu.


Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Kabag Organisasi Karuddin Gultom ketika dikonfirmasi via selulernya, membenarkan kalau TPP seluruh ASN di daerah itu belum dibayarkan.


Dia mengaku, keterlambatan pembayaran TPP itu disebabkan proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI terkait pembayaran TPP yang belum selesai hingga saat ini.


“Belum ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Cq Bina Keuangan Daerah. Dari mereka-lah masuk ke SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), baru bisa dicairkan. Harus ada dulu persetujuan dari mereka.


Begitulah tata caranya pemberian TPP di kabupaten/kota. Setelah nanti ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, baru kita buat Perbup (Peraturan Bupati),” kata Kamaruddin.


Untuk memastikan kapan rekomendasi itu keluar, Kamaruddin mengaku sudah mendatangi Kantor Kemendagri pada hari Jumat (3/6/2022) lalu. Kata dia, pihak kementerian berjanji akan segera memproses seluruh administrasi untuk pencairan TPP tersebut.[br]


“Setelah turun (rekomendasi dari Kemendagri), kita buat Perbup-nya, dan dilakukan pengamprahan/pembayaran. Namun saya tidak tahu berapa lama itu berproses (pembuatan Perbup dan pembayarannya),” pungkasnya.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, besaran TPP Pemkab Humbahas yang diterima masing-masing ASN tiap bulannya sesuai dengan kelas jabatannya.


Untuk kelas jabatan ASN tertinggi yakni Sekdakab Rp29 juta lebih, asisten Rp16 juta lebih, staf ahli Rp11 juta lebih, kepala badan dan Kadis sekitar Rp14-15 juta lebih.


Kepala bagian Rp8 juta lebih, sekretaris dinas dan kepala bidang sekitar Rp5 juta lebih dan jabatan terendah sekitar Rp1 juta lebih. (BR7/d)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru