Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Simalungun Keluarkan Surat Imbauan

Redaksi - Senin, 13 Juni 2022 19:14 WIB
462 view
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Simalungun Keluarkan Surat Imbauan
Foto: Ist/harianSIB.com
Robert Pangaribuan.
Simalungun (SIB)
Untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan surat edaran yang tertuang dalam Surat Himbauan No. 524/9003/9.4/2022.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Hanpangkanter) Simalungun, Robert Pangaribuan kepada wartawan, Minggu (12/6), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Pada surat edaran tersebut, Radiapoh meminta masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih bisa dikonsumsi.

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Simalungun telah bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menyiapkan langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK.[br]

Para camat, lurah dan pangulu (kepala desa) juga diminta untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.

Jika ditemukan ada ternak yang terindikasi gejala PMK segera melaporkannya ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Simalungun.

Menindaklanjuti imbauan bupati tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan juga mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran PMK dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022. (SS15/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru