Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Pendaftaran Tahap II SMK/SMA Zona III Berakhir 16 Juni

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 17:10 WIB
450 view
Pendaftaran Tahap II SMK/SMA Zona III Berakhir 16 Juni
Foto: ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Ilustrasi.
Medan (SIB)
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III (meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Langkat, Serdangbedagai, Deli Serdang, Karo dan Dairi dilakukan 11 Juni - 16 Juni 2022.

Menurut laman resmi PPDB Sumut, yang dikutip SIB, Selasa (14/6) pada 17 Juni - 21 Juni 2022 dilakukan pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona. Sedangkan 22-24 Juni dilakukan pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.

Pada 26 Juni - 02 Juli dilakukan pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II.

Sementara itu, jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 dibagi menjadi 6 jalur, yaitu Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari pindah tugas orang Tua/Wali, anak guru/tenaga kependidikan dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19.[br]

Sementara jalur pindah tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur Prestasi, tidak berdasarkan zonasi. Untuk jalur restasi untuk SMA, terdiri dari Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5; Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

Seleksi jarak domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Seleksi prestasi nilai rapor, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen.

Jalur zonasi SMA, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023. (A12/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru