Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Warga Tebingtinggi Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Sumut

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 13:30 WIB
509 view
Warga Tebingtinggi Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Sumut
Foto: Ist/harianSIB.com
Yusuf Ginting.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Diduga melakukan penggelapan uang sebesar 146 ribu USD, seorang warga Tebingtinggi yang menjadi korban investasi bodong melaporkan EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Yusuf Ginting kepada wartawan di Tebingtinggi, Selasa (21/6/2022), membenarkan kliennya telah melaporkan EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara, karena diduga telah menggelapkan uang.

Baca :Korban Binomo Gelar Aksi Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz: Jangan Sampai Bebas

"Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 17 Juni 2022, dengan Nomor : STTLP/B/1059/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT," ucap Yusuf Ginting.

Dijelaskan Yusuf, kliennya berinisial RB dan keluarganya diajak (ditawarkan) EJ dan DE untuk berinvestasi yang bergerak dibidang trading Forex dengan keuntungan mencapai 1% dalam satu hari menggunakan robot di Net89 milik PT SMI pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini janji yang dikatakan mereka (EJ dan DE), tidak ada dan saat dikonfirmasi terkait uang tersebut hanya mengatakan bersabar. [br]

"Uang untuk investasi bodong ditransfer ke rekening pribadi EJ dan DE yang mengaku sebagai salah satu leader di PT SMI. Bukti transfer dan lainnya turut dilampirkan pada laporan tersebut," ujarnya.

Yusuf meyakini laporan dugaan penggelapan yang dilakukan EJ dan DE akan ditangani serius oleh Polda Sumut, sehingga uang kliennya dapat kembali dan membuat efek jera bagi yang menawarkan investasi bodong.

"Kita meyakini dugaan penggelapan ini akan ditangani serius," ucapnya.

Yusuf juga berharap masyarakat tidak mudah percaya (tergiur) dengan iming-iming investasi bodong. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru