Sidikalang (SIB)
Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Dairi tenderkan/lelang 46 paket kegiatan proyek yang dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022.
Kabag UKPBJ Dairi Frans Sion Bakara, Selasa (21/6) mengatakan, total 46 paket proyek yang sudah ditenderkan dari 6 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Nilai total 46 paket proyek sebesar Rp 109,6 miliar lebih.
Jumlah paket proyek di Dinas PUTR Dairi sebanyak 10 paket pembangunan jalan dengan kontruksi hotmik, dua paket pembangunan irigasi dan 4 paket jasa konsultan. Dari Dinas Pendidikan sebanyak 25 paket, untuk rehab ruang kelas, ruang guru, pembangunan ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium.
Kemudian, dari Dinas Perindagkop UKM sebanyak 3 paket yaitu pembangunan IKM, pembangunan pusat layanan usaha terpadu dan pembangunan pasar. Dari Dinas Periwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebanyak 10 paket. Dari RSUD Sidikalang satu paket kegiatan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebanyak 2 paket yaitu pembangunan perpustakaan dan konsultan. Memang masih ada beberapa OPD, masih proses tahap pengusulan tender.[br]
"Saat ini proses tender masih berlangsung dan belum ada proses penetapan pemenang tender, kecuali tender pembangunan perpustakaan," ungkapnya.
Fans lebih lanjut menuturkan, pemenang pembangunan perpustakaan sudah ditetapkan, saat ini prosesnya masih masa sanggah. Diakuinya, dari beberapa perusahaan yang mengikuti lelang, ada perusahaan yang melakukan sanggah.
Pemenang tender adalah CV Global Mandiri beralamat di Medan. Saat ditanya, dasar memenangkan CV Global Mandiri yang merupakan urutan 10 sebagai penawar terendah, Frans Sion mengatakan, perusahaan memiliki kelengkapan dokumen dan persyaratan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Yang jelas perusahaan itu melengkapi seluruh yang dipersyaratkan. Sementara yang tidak menang, dokumennya tidak lengkap dan sudah diberikan penjelasan.
"Penetapan sudah sesuai aturan. Kalaupun ada 'pengantin'/arahan, tetapi perusahaan tidak memiliki kelengkapan dokumen dan persyaratan, tetap dikalahkan," pungkasnya. (B3/d)