Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

KPK Harapkan Kepala Daerah Hindari dan Hentikan Suap, Pemerasan dan Gratifikasi

Redaksi - Kamis, 23 Juni 2022 14:21 WIB
579 view
KPK Harapkan Kepala Daerah Hindari dan Hentikan Suap, Pemerasan dan Gratifikasi
Foto: SIB/Meily Saragih
SAMPAIKAN MATERI: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Teuku Munandar (tengah) bersama Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK Mohammad Jhanattan dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian D
Parapat (SIB)
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Mohammad Jhanattan mengharapkan kepala daerah untuk menghindari dan menghentikan tindakan penyuapan, pemerasan dan gratiifikasi, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan bersih dan baik. Dari ketiga tindakan transaksional tersebut, kasus penyuapan masih tertinggi dan dilakukan secara terbuka.

Hal tersebut diungkapkannya, pada kegiatan High Level Marketing Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, dengan delapan kepala daerah di wilayah kerja BI Pematangsiantar, seperti Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Batubara, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu, Rabu (22/6) di Niagara Hotel, Parapat Kabupaten Simalungun.

Ada sebanyak 370 orang yang sudah ditangani perkara di KPK, melalui kejahatanan tindak pidana korupsi dari tahun 2004-pada bulan Maret 2022 dan tertinggi masih dipegang oleh para pengusaha swasta/bidang swasta, karena terkait dengan kasus penyuapan, pemerasan dan grativitasi. Kemudian disusul oleh legislatif, dalam hal ini anggota DPR, DPRD menduduki peringkat kedua dan pejabat eselon I dan II diperingkat ketiga. Sementara itu, untuk kepala daerah (kabupaten dan kota) ada sebanyak 154 orang dan gubernur sebanyak 22 orang.[br]

Selain itu, hingga Maret 2022, kasus penyuapan masih tinggi ada sebanyak 828 kasus yang terjadi di Indonesia yang ditangani oleh KPK. Sehingga, diharapkan kepala daerah untuk menghindari tindak pidana korupsi dan mematuhi peraturan pemerintah. Untuk pengadaan barang dan jasa, pemerintah pusat mendorong untuk daerah menggunakan sistem elektronifikasi. KPK mempunyai tugas memonitor dan mengkoordinasikan, sehingga kejahatan korupsinya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, akan semakin menurun.

Pihaknya juga telah menegur Provinsi Sumut melalui sekda, pada bulan Februari dan Maret 2022 lalu, terkait masih minimnya penggunaan anggaran bila dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintah daerah didorong untuk menggunakan dan memanfaatkan sistem elektronifikasi dan digitalisasi, sehingga tindak kejahatan korupsi dapat dihindari.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Teuku Munandar, mengharapakan komitmen dan keseriusan kepala daerah menjalankan tugas dan mendukung percepatan implementasi digitlasisasi di daerah masing-masing, khususnya program Tim Percepatan dan Perluasaan Digitlasisasi Daerah (TP2DD).

Berdasarkan data dan fakta, Indonesia termasuk yang tertinggi dalam penggunaan pembayaran tunai. Semakin tinggi transaksi tunai di suatu negara, maka kecenderungan untuk melakukan korupsi akan semakin inggi. Untuk itulah, diharapkannya agar masyarakat memperbanyak transaksi non tunai. Sehingga saat mendukung kemudahan berbisnis dan iklim investasi. Saat ini tantangan investasi di Indonesia adalah korupsi dan tim efisiensi dari birokrasi pemerintahan.

Namun ke dua hal tersebut dapat dicegah dengan melakukan penerapan digitalisasi dalam transaksi di pemerintahan daerah. (D3/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru