Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Masyarakat Simalungun Diminta Urus Sertifikat Tanah

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2022 16:34 WIB
297 view
Masyarakat Simalungun Diminta Urus Sertifikat Tanah
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Simalungun (SIB)
Masyarakat Kabupaten Simalungun bagian atas (Kecamatan Silimakuta, Purba, Haranggaol, Dolok Silau dan Pematang Silimahuta) diminta mengurus sertifikat tanah agar terhindar dari sengketa.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komunitas Girsang Milenial (KGM) Kabupaten Simalungun Lamhot Girsang, Kamis (23/6).

"Persoalan kepemilikan tanah seringkali menimbulkan sengketa. Hal itu terjadi karena tanah tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas yakni sertifikat. Karena itu, segeralah urus sertifikat tanah," katanya.

Dia menyampaikan demikian, karena saat ini BPN sedang membuka pengurusan sertifikat melalui program redistribusi tanah di Simalungun Atas dengan target 3.500 bidang tanah.

"Program itu kesempatan besar bagi kita untuk mendaftarkan tanah kita ke BPN, agat bukti kepemilikan tanah kita jelas dengan memiliki sertifikat," katanya.

Oleh karenanya, Lamhot mengajak masyarakat berlomba-lomba mengikuti program redistribusi tanah yang diselenggarkan BPN Simalungun, supaya kepemilikan tanah warga jelas dan terhindar dari sengketa. (D5/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru