Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kejari Asahan Terima SPDP Kasus Truk Muatan Pupuk Bersubsidi

Redaksi - Sabtu, 25 Juni 2022 21:05 WIB
593 view
Kejari Asahan Terima SPDP Kasus Truk Muatan Pupuk Bersubsidi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasi Intel Kejari Asahan,  Josron S Malau SH
Asahan (SIB)
Kejari Asahan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus truk colt diesel berisikan pupuk bersubsidi, yang diduga hendak diselewengkan yang kemudian ditangkap personel Sat Reskrim Asahan di Jalinsum Sei Dadap Asahan beberapa waktu lalu.

"Ya telah kita terima SPDPnya," ungkap Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Josron S Malau kepada SIB di ruang kerjanya, Jumat (24/6).

Dijelaskan, pihaknya menerima SPDP kasus yang disinyalir melakukan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi dari Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan ke luar Kabupaten Asahan.[br]


"Kamis tanggal 23 Juni 2022, Kejari Asahan menerima SPDPnya," ucapnya. SPDP merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik yang ditujukan kepada penuntut umum yang bertujuan untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan mengamankan truk colt diesel BK 9307 BM di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) di Kecamatan Sei Dadap, karena disinyalir hendak melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein ketika dikonfirmasi, Senin (13/6) lewat telepon seluler membenarkan pihaknya ada mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga akan diselewengkan itu.

"Masih kita proses dan sedang didalami," katanya waktu itu. (BR5/SS17/a)





Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru