Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga memusnahkan barang bukti dipimpin Kacab Kejaksaan Negeri Ferdinan Sebayang, di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Tigabinanga, Rabu (29/6/2022).
Turut hadir Plh Kasubsi Intel & Datun Ahmad Hayyulwali, Jaksa Fugsional Paulus Herdianto Manurung, Plh Kaur Pembinaan Andreas Michael Hutagalung, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri, Kanit Narkoba C Sipahutar, Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, Danramil Tigabinanga diwakili Iskandar Nasution, Camat Tigabinanga diwakili Rosminda Ginting, Kepala Puskesmas Tigabinanga dr Jenda Sembiring, Lurah Tigabinanga Rosaliza Br Tarigan, serta mewakili tokoh agama Suprianto Nasution.
Ferdinan Sebayang menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dalam rangkaian menyambut Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-62 dengan tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi".
Disebutkan, terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara, tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan. Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika serta perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dan ganja sebanyak 31 perkara, perjudian 22 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 2 perkara, pencurian 2 perkara, pengancaman 1 perkara.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara sekaligus menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti," kata Ferdinan. (*)