Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Kasi Pidum Kejari Simalungun : Secara Yuridis Hanya Kejaksaan Yang Berwenang Lakukan RJ

Redaksi - Rabu, 06 Juli 2022 19:30 WIB
754 view
Kasi Pidum Kejari Simalungun : Secara Yuridis Hanya Kejaksaan Yang Berwenang Lakukan RJ
Foto : Ist/harianSIB.com
Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH MH
Simalungun (SIB)
"Penghentian Perkara Pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ) hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan," demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH MH ketika ditanyai SIB, Senin (4/7) di kantornya.

Dikatakannya, jika akhir-akhir ini kita sering disuguhkan berita-berita di media tentang penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative justice (RJ).

Tentu pemberitaan tersebut banyak mendapat apresiasi dan pujian dari masyarakat. Karena dianggap sebagai perwujudan empati dan kepedulian terhadap kasus-kasus yang menyangkut orang kecil.

Restorative Justice adalah suatu bentuk metode penyelesaian perkara tindak pidana di luar proses peradilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, sebut Irvan.[br]


Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut secara legalitas formal Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang berhak untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara di luar proses peradilan (Restorative Justice).

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diundangkannya Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang merupakan peraturan teknisnya.

Menyikapi proses restorative justice yang dilakukan oleh penyidik KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sebenarnya tidak mengakomodir hal tersebut.

Disebabkan penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu perkara pidana dilimpahkan ke dalam proses peradilan.[br]


Akan tetapi cara-cara mediasi yang dilakukan oleh penyidik di tingkat penyidikan adalah langkah maju upaya penegakan hukum pidana kita, guna mendukung program penghentian perkara pidana berdasarkan RJ yang digagas dan dimotori oleh Kejaksaan selaku leading sector penegakan hukum pidana.

Irvan menambahkan, jika seseorang diamankan polisi dalam kasus narkotika harus diproses oleh tim asesmen dan tidak boleh di RJ di Polsek kemudian yang bersangkutan harus dilakukan rehabilitasi.

"Setiap tindakan penyidik tersebut tentu harus dilaporkan ke penuntut umum sebagai pemegang asas dominus litis," papar Irvan Maulana.

"Oleh karenanya berbicara tentang penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice, secara yuridis normatif kewenangan itu hanya dimiliki oleh Kejaksaan," tegas Irvan. (D2/a)




Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru