Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025
Sekretaris Komisi III DPRD Pematangsiantar:

Batas Wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Harus Tuntas Akhir 2022

Redaksi - Kamis, 07 Juli 2022 13:35 WIB
857 view
Batas Wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Harus Tuntas Akhir 2022
Foto: Internet
Anggota Komisi III DPRD, Astronout Nainggolan.
Pematangsiantar (SIB)
Komisi III DPRD Pematangsiantar memberi batas waktu kepada Bappeda untuk menuntaskan titik kordinat perbatasan kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.

“Batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, sesuai PP nomor 15 tahun 1986 harus tuntas sampai akhir tahun 2022 ini,” tegas Ir Daud Simanjuntak MM Sekretaris Komisi III DPRD yang memimpin rapat kerja dengan Plt Kepala Bappeda, Farhan Ramzamy bersama staf di ruangan komisi, Rabu (6/7).

Menurut Daud Simanjuntak, sesuai PP nomor 15 tahun 1986, sekitar 8000 hektare lebih luas wilayah Kota Pematangsiantar berbatasan dengan Kabupaten Simalungun, berkurang. Sehingga pembahasan draf revisi Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW (ruang terbuka ruang wilayah) ditunda sementara.

Anggota Komisi III DPRD (bidang lingkungan hidup) Astronout Nainggolan dan Frengki Boy Saragih mempertanyakan kepada Nalpius mewakili Plt Kepala Bappeda, hasil kerja tim yang turun ke lapangan, meneliti lokasi titik kordinat wilayah perbatasan.

“Jangan anggaran tersedot Rp 122 juta dari Rp 170 juta yang disediakan, melakukan penelitian titik kordinat batas wilayah di lapangan, tapi hasilnya tak ada,” kata Astronout Nainggolan mengkritik kinerja tim Pemko yang diturunkan ke lapangan.
Nalpius mengutarakan, selama satu minggu tim dari Pemko terdiri staf Bappeda, BPN Pematangsiantar dan tim ahli dari JIS Medan, sedangkan dari Pemkab Simalungun hanya diwakili BPN Simalungun dan kepala desa terkait melakukan penelitian titik perbatasan wilayah.

Menyikapi kondisi penelitian beluma tuntas, pimpinan rapat Komisi III DPRD, mengingatkan kepada Plt Kepala Bappeda menyurati Kementerian Dalam Negeri, melaporkan kendala penuntasan titik kordinat batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, sesuai PP nomor 15 tahaun 1986.

“Bappeda segera menyurati Kemendagri penuntasan titik kordinat batas wilayah kedua daerah. Paling lambat akhir tahun 2022 harus tuntas, pembahasan draf revisi Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW,” tutupnya.(D1/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru