Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Sidang Korupsi di PT PSU, Jaksa Tuntut Manager Kebun Simpang Koje 18 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 08 Juli 2022 14:52 WIB
857 view
Sidang Korupsi di PT PSU, Jaksa Tuntut Manager Kebun Simpang Koje 18 Tahun Penjara
Foto: Ist/harianSIB.com
Tiga mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang didakwa korupsi senilai Rp 109,4 miliar dituntut belasan tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/7) malam. 
Medan (SIB)
Tiga mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang didakwa korupsi senilai Rp 109,4 miliar dituntut belasan tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/7) malam.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa Darwin Sembiring, selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 750 juta, subsidar 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa Darwin membayar uang pengganti sebesar Rp 78,881,113,935, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. [br]


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa.

Sementara terdakwa lainnya yakni Heriati Chaidir selaku direktur periode 2007- 2010 dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidar 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 15,178,553,677.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa.

Sementara M Syafi’i Hasibuan (MSH), sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.15.204.220.000. Apabila tidak dibayar diganti 6 tahun penjara.[br]


Ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Tim JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

"Terdakwa (Heriati) telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari Keuangan PT. PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat yang berada di Luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje.[br]


Mengeluarkan dan menggunakan uang dari Keuangan PT. PSU untuk pembayaran Biaya Investasi terhadap areal yang berada di Luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje kemudian mengeluarkan dan menggunakan uang dari Keuangan PT. PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan Bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje," kata JPU.

JPU mengatakan, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Heriati Chaidir didakwa JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI," kata JPU.[br]


Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja

Sementara untuk terdakwa M Syafi'i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU menguraikan, di tahun 2011 s/d 2013 setiap bulannya mantan Dirut (almarhum) Darwin Nasution mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit, termasuk Kebun Simpang Koje dan 2 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun belakangan diketahui, terdakwa M Syafi'i Hasibuan tidak menggunakannya sebagaimana peruntukannya.

"Melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada almarhum Darwin Nasution. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp15.204.220.000," ujar JPU. (A17/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru