Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan

Kabiro Hukum Kemenkop: Banyak Peraturan Justru Menghambat Perkembangan Koperasi dan UMKM

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 09:38 WIB
711 view
Kabiro Hukum Kemenkop: Banyak Peraturan Justru Menghambat Perkembangan Koperasi dan UMKM
(Foto: Dok/Diskop Sumut)
SOSIALISASI: Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM RI Dr Hendra Saragih, Kabid Kelembagaan Drs Unggul Sitanggang MSi dan lainnya diabadikan di sela-sela acara sosialisasi, Selasa (6/7) di Hotel Grand Antares, Medan.&nb
Medan (SIB)
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Sumut menggelar sosialisasi, Selasa (6/7) di Hotel Grand Antares, Medan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) Dr Hendra Saragih memaparkan tentang pentingnya UU Cipta Kerja dan PP tersebut.

Acara sosialisasi dibuka Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumut Drs Unggul Sitanggang MSi mewakili Kadis Koperasi dan UKM Sumut Ir Suherman MSi.

Unggul mengatakan, saat ini koperasi dan UMKM lebih dimudahkan dari regulasi. Hal ini sesuai harapan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Diskop dan UKM Sumut sehingga kegiatan sosialisasi itu menjadi salah satu kegiatan unggulan melalui bidang kelembagaan.[br]



Hadir sebagai Penarasumber Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Ketua Komisi B DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Dr Naslindo Sirait, Ketua Prodi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pasca Sarjana USU.

Hadir juga ASN sebagai pembina koperasi di Sumut, pengurus/pengawas koperasi binaan Diskop dan UKM Sumut.

Acara sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 6, 7 dan 8 Juli 2022. Hendra berharap dengan adanya sosialisasi para stakeholder semakin memahami terkait regulasi terbaru yang diberikan pemerintah guna memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM sehingga dapat berdampak positif bagi roda perekonomian Indonesia.

Dalam paparannya Hendra mengatakan bahwa sosialisasi ini perlu, tetap dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas pengaturan yang sudah ditetapkan.

"Kita berharap masyarakat dapat mengetahui kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," harapnya.[br]



Hendara Saragih yang saat ini sedang menjalani Diklat PIM 2 melihat bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang justru menghambat perkembangan Koperasi dan UMKM.

Untuk itu perlu dilakukan penilaian terhadap kemanfaatan regulasi Koperasi dan UMKM.

Berangkat dari kondisi tersebut, Hendra dalam proyek perubahannya mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pedoman penilaian kemanfaatan regulasi Koperasi dan UMKM.

"Saya berharap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur Koperasi dan UMKM dapat selaras dan tidak menghambat pengembangan Koperasi dan UMKM," pungkasnya. (A13/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru