Eksekusi rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamangaraja No 132 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan serta dikawal puluhan personel Polrestabes Medan dan unsur TNI sempat ricuh, Rabu (13/7).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan mengatakan pengawalan eksekusi itu sifat juru sita PN Medan maupun kuasa hukum terhadap barang yang ada di obyek yang disita.
“Sifatnya hanya pengamanan. Jika ada permintaan dari termohon dapat ditempuh melalui jalur hukum. Personel Polrestabes Medan melakukan pengamanan Kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh PN Medan, dengan sasaran objek perkara berada Jalan Sisingamangaraja No 132," ungkap Kapolrestabes.
Sebelum melakukan pengamanan sambungnya, sekira pukul 07.00 WIB, apel kesiapan pengamanan dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Intelkam dan pejabat utama (PJU).
"Dalam pelaksanaan eksekusi jumlah pengamanan personil TNI-Polri sebanyak 232 orang yang terdiri dari, Dit Samapta Polda Sumut, Brimobda Sumut, Polrestabes Medan termasuk Polwan, Denpom Medan, Koramil Medan Kota dan Sat-Pol PP, " ujarnya," jelasnya.
Lanjut Kombes Valentino, sekira pukul 09.00 WIB, pihak PN Medan tiba di objek perkara yang dipimpin oleh Darwin SH MH selaku Juru Sita dan kemudian melakukan pembacaan eksekusi pengosongan. Namun pihak termohon berupaya menghalangi pihak eksekutor untuk menggagalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi dengan cara membentangkan spanduk dan seorang aktivis bernama Nicho Silalahi doduga mencoba memprovokasi, agar pihak termohon menggagalkan kegiatan eksekusi pengosongan.[br]
"Pembacaan putusan pengadilan eksekusi pengosongan akhirnya dilanjutkan dengan pengosongan barang-barang yang ada di dalam bangunan yang dilakukan oleh pihak PN Medan bersama tahanan asimilasi (tamping)," ujarnya.
Ditambahkan Kombes Valentino, ada 33 warga dari keluarga yang mendukung untuk dibatalkannya eksekusi yang diamankan dan langsung di boyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Datangi Polrestabes Medan
Usai eksekusi, puluhan orang mendatangi Polrestabes Medan meminta 33 orang rekannya dibebaskan karena kericuhan saat eksekusi rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Kami melakukan aksi solidaritas ini untuk meminta kepada polisi agar teman kami dikeluarkan atau dibebaskan hari ini," ujar Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sumatera Utara, Ade Darmawan saat diwawancarai wartawan.
Aksi solidaritas itu sambungnya, terdiri dari Aliansi Partai Prima, satu betor, LSM Penjara PN, Pospera, KRA, KTMS, KTBM.
Ade mengatakan, kedatangan aliansi gabungan ini langsung diterima Kasat Intel Polrestabes Medan.
"Saat ini, kami melakukan mediasi kepada pihak kepolisian yang tujuannya meminta yang ditahan agar dibebaskan. Jika tidak dibebaskan hari ini, kami tetap bertahan sampai benar-benar bebas," pungkasnya. (A14/c)