Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kejari Asahan Terima SPDP Lima Tersangka Terkait Kasus PT Pulahan Seruwai

Redaksi - Selasa, 19 Juli 2022 19:15 WIB
400 view
Kejari Asahan Terima SPDP Lima Tersangka Terkait Kasus PT Pulahan Seruwai
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejari Asahan.
Asahan (SIB)
Kejari Asahan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) terhadap lima orang tersangka yang telah ditetapkan Sat Reskrim Polres Asahan terkait kasus konflik lahan PT Pulahan Seruwai.

"Benar, kami telah terima SPDP nya," ungkap Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Pidum, Aben Situmorang kepada SIB, melalui telepon seluler, Senin (18/7).

Aben menjelaskan, SPDP yang diterima mereka untuk lima tersangka masing-masing berinisial AB, PL, Sa ( ketiganya warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan), Mar (warga Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja) dan Sy (warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja).

Dikatakan, kelimanya dilaporkan karena mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

"Kelimanya dijerat Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Asahan melalui hasil gelar perkara telah menetapkan lima tersangka terkait menduduki lahan dan memanen TBS PT Pulahan Seruwai beberapa waktu lalu. (BR05/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru