Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong SH menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (24/7) di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Dalam Sosper tersebut, warga mengeluhkan seringnya orang-orang tidak bertanggungjawab membuang sampah ke parit sulang saling atau yang kerap disebut parit busuk.
Padahal, Wali Kota Medan sangat getol mengkampanyekan kebersihan, Medan harus bebas dari sampah. Namun kenyataannya masih banyak orang memanfaatkan sungai sulang-saling tempat pembuangan sampah rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, Dodi Simangunsong meminta pihak Kelurahan melalui Kepling sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk melakukan pengawasan. Karena Pemko Medan sudah menyerahkan penanganan persampahan ke Kecamatan dan Kelurahan agar monitoringnya lebih mudah.
Politisi P Demokrat ini juga meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan menyiapkan wadah sampah di tiap-tiap lingkungan.
Menurutnya, orang bisa saja membuang sampah sembarangan karena tidak tahu kemana sampah dibuang. “Tentu karena wadah sampah tidak tersedia di tiap lingkungan, jika disiapkan tentu warga tidak membuang sampah sembarangan,” kata Dodi menganggapi.
Anggota Komisi II ini tidak mentolelir orang membuang sampah sembarangan, tindakan tersebut adalah perbuatan orang-orang yang tidak sadar tentang lingkungan hidup. Padahal Pemko sudah menyiapkan petugas pengangkut sampah sampai ke Lorong-lorong dengan biaya yang sangat terjangkau.[br]
“Tapi keengganan warga tidak mau berlangganan dengan petugas sampah bisa saja dikarenakan petugas angkut sampah tidak datang secara rutin. Sering juga warga mengeluhkan petugas datang sekali seminggu, padahal satu hari saja, sampah sudah menumpuk, apalagi seminggu tentu sudah bau busuk. Maka tidak heran warga mencari jalan pintas, membuang sampah ke sungai,” ungkapnya.
Meski demikian kata Dodi, apapun alasannya, membuang sampah sembarangan adalah perbuatan tidak terpuji dan melanggar Perda. Di dalam Perda ada ketentuan Pidananya yang tertuang dalam BAB XVI Perda Persampahan. Maka dia menghimbau kepada warga, jika mendapati orang membuang sampah sembarangan, segera videokan atau difoto, lalu laporkan kepada pihak berwajib.
“Pasal 35 disebutkan, setiap orang yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana paling lama 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Setiap Badan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Jika ada yang buang sampah sembarangan, laporkan saja, biar ada efek jeranya,” tegas Dodi. (A8/c)